Guru

Solusi bagi Guru Honorer

Advertisements

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan solusi terkait dengan status guru honorer di Jakarta, yang dilaporkan telah diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Sebagai alternatif terhadap pemecatan tersebut, FSGI mengusulkan adanya kontrak bagi guru honorer dengan istilah ‘Guru Kontrak Sekolah’, yang diatur sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.

Pemberhentian Ratusan Guru Honorer

Menurut informasi yang diungkapkan, ratusan guru honorer telah diberhentikan sebagai langkah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepala Sekolah tanpa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, sementara pendanaannya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kami melakukan langkah pembersihan berdasarkan temuan yang ada dari BPK,” ungkap Budi Awaluddin dalam detikNews pada Kamis (18/7/2024).

Solusi Kontrak bagi Guru Honorer

FSGI mengusulkan solusi kontrak bagi guru honorer sebagai alternatif terhadap pemecatan ini, dengan mempertimbangkan bahwa masih banyak sekolah yang membutuhkan tenaga guru mengingat tingginya jumlah guru PNS yang memasuki masa pensiun, sementara penggantinya belum cukup memadai. Usulan ini bertujuan untuk memungkinkan guru honorer tetap bekerja tanpa harus mengalami pemecatan.

“Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan yang mencakup penyaluran minat, bakat, dan kemampuan siswa, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 12. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi yang berwenang,” jelas Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI, dan Managing Partner FAKI (Firma Advokasi Kepsek Indonesia).

Penggunaan Dana BOS untuk Membayar Honorarium Guru Kontrak

Selain itu, FSGI menekankan bahwa pengangkatan guru oleh pemerintah seringkali terkendala oleh keterbatasan anggaran dan membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu, solusi menggunakan dana BOS untuk membayar honorarium guru kontrak dianggap sebagai langkah yang efektif dan cepat untuk mempertahankan tenaga pendidik di sekolah.

“Ikatan kontrak sesuai dengan KUH Perdata akan berakhir setelah kontrak selesai, dan tidak akan menimbulkan masalah hukum di luar kesepakatan,” tambah Heru Purnomo.

Dengan demikian, usulan solusi kontrak bagi guru honorer ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang menguntungkan bagi semua pihak, baik bagi guru honorer yang dapat melanjutkan pekerjaannya maupun bagi sekolah yang membutuhkan stabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *