KampusKarir

Wacana Pengembalian Kebijakan Beasiswa LPDP

Advertisements

Isu mengenai kewajiban penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) untuk kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi di luar negeri kembali mencuat. Hal ini berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno yang mempertanyakan apakah negara seharusnya mendapatkan “return on investment” atau imbal hasil dari dana yang telah dikeluarkan untuk beasiswa tersebut.

 Tanggapan Menko PMK

Menurut Pratikno, pemberian beasiswa LPDP oleh negara kepada mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri adalah bentuk investasi besar dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM). Negara, sebagai pihak yang berinvestasi, menurutnya berhak untuk mendapatkan imbalan atau return dari investasi tersebut dalam bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan bangsa, seperti bekerja di dalam negeri, mentransfer pengetahuan, atau berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara.

“Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucap Pratikno, yang menekankan bahwa tujuan beasiswa adalah untuk mencetak generasi yang berperan aktif dalam memperkuat perekonomian dan pembangunan sosial Indonesia.

 Menanggapi Wacana Kewajiban Pulang

Namun, Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, tidak semua penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi mereka. Satryo menyatakan bahwa para penerima beasiswa bisa saja tinggal di luar negeri jika mereka mendapatkan izin dari pemerintah, terutama jika mereka bekerja di lembaga internasional atau berperan sebagai perwakilan Indonesia di organisasi global.

“Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.

 Kewajiban Pulang untuk Penerima Ikatan Dinas

Namun, ada pengecualian terhadap mereka yang mendapatkan beasiswa dengan ikatan dinas, seperti pegawai kementerian atau lembaga pemerintahan. Untuk mereka yang mendapat beasiswa LPDP dengan ikatan dinas, kewajiban pulang ke Indonesia tetap berlaku, dan mereka harus segera kembali setelah menyelesaikan studi.

 Kebijakan LPDP Terkait Wajib Pulang

Menurut ketentuan yang berlaku saat ini, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dalam jangka waktu 2n+1, yang artinya dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah selesai kuliah. Apabila mereka tidak kembali dalam waktu 90 hari setelah lulus, mereka akan dikenakan sanksi, yaitu pengembalian dana beasiswa atau bahkan pemblokiran dari program LPDP di masa depan.

Namun, ada beberapa kecualian terhadap kewajiban ini, di antaranya:

  1. Perwakilan RI di lembaga internasional seperti PBB, World Bank, IMF, FIFA, dan organisasi lainnya di mana Indonesia menjadi anggota.
  2. PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang ditugaskan ke luar negeri.
  3. Alumni yang mengikuti program kerja sama LPDP dengan mitra lembaga internasional atau perusahaan.
  4. Dokter yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
  5. Beberapa alumni dengan ikatan dinas yang diperbolehkan menetap di luar negeri sesuai ketentuan.
  6. Mahasiswa postdoctoral yang bisa tinggal di luar negeri setelah menyelesaikan masa studi, dengan laporan kelulusan dan persetujuan melalui aplikasi resmi.
  7. Peserta magang internasional yang telah mendapat izin dan memenuhi ketentuan.

 Alasan Kebijakan Tidak Wajib Pulang

Salah satu alasan mengapa kebijakan wajib pulang ini dipertanyakan adalah kekurangan lapangan pekerjaan yang sesuai di Indonesia. Banyak penerima beasiswa LPDP, terutama yang memiliki keterampilan tingkat tinggi atau bekerja di bidang riset dan teknologi, tidak menemukan pekerjaan yang memadai atau sebanding dengan kualifikasi mereka di tanah air. Hal ini menyebabkan mereka memilih untuk tinggal di luar negeri dan berkontribusi dari sana, baik dalam kapasitas profesional maupun melalui peran mereka di organisasi internasional.

Selain itu, globalisasi dan kemajuan teknologi membuka peluang bagi banyak penerima beasiswa untuk tetap memberikan kontribusi kepada Indonesia meskipun tidak kembali ke tanah air. Mereka dapat berkolaborasi dalam riset, memberikan pelatihan, atau berkontribusi melalui berbagai kanal internasional yang masih bermanfaat bagi kemajuan Indonesia.

Baca juga : Kunci Mendidik Murid Hadapi Risiko AI

Meskipun ada pandangan berbeda mengenai kewajiban pulang atau tidaknya penerima beasiswa LPDP, satu hal yang jelas adalah bahwa beasiswa tersebut merupakan investasi besar negara untuk membangun SDM berkualitas. Pemerintah perlu mencari keseimbangan antara mendapatkan return atau manfaat dari dana tersebut dan memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin berkontribusi dari luar negeri, terutama dalam konteks globalisasi dan kerja sama internasional.

Dengan adanya kecuali dan pengecualian yang lebih spesifik, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa untuk tetap berprestasi dan memberikan kontribusi maksimal, meskipun tidak pulang ke Indonesia. Namun, tetap ada harapan agar sebagian besar alumni LPDP dapat kembali ke Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *