Mendikdasmen Luruskan Isu Kenaikan Gaji Guru
Baru-baru ini beredar isu bahwa gaji guru akan naik sebesar Rp 2 juta mulai tahun 2025. Isu ini memicu banyak perhatian dari kalangan pendidik dan masyarakat, mengingat adanya harapan besar terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, langsung meluruskan isu tersebut untuk menghindari kesalahpahaman. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena hal tersebut merupakan kebijakan yang berada di bawah kewenangan kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan.
Menurut Abdul Mu’ti, yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen pada tahun 2025 adalah peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pendidik. “Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” jelas Mendikdasmen dalam sebuah wawancara setelah Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2024 di Jakarta.
Sertifikasi Guru untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Mendikdasmen menjelaskan bahwa 609 ribu guru diperkirakan akan menerima peningkatan kesejahteraan melalui program sertifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Sertifikasi ini diberikan kepada guru yang telah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang diharapkan bisa meningkatkan kompetensi dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, para guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN, akan berhak menerima tunjangan sertifikasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Abdul Mu’ti menegaskan lagi bahwa kenaikan kesejahteraan yang dimaksud adalah melalui sertifikasi yang dapat meningkatkan kualifikasi para guru, bukan dengan cara menaikkan gaji secara langsung. “Meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji,” ujar Mendikdasmen, untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas dan menghindari misinformasi.
Program sertifikasi guru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa seorang guru harus memenuhi kualifikasi profesional dan memiliki kompetensi yang memenuhi standar mutu tertentu. Dengan adanya sertifikasi, para guru dapat membuktikan kompetensinya dalam bidang pendidikan, yang pada gilirannya berhak menerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Sertifikasi dan Tunjangan yang Diberikan
Sertifikasi bagi guru diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, serta kompetensi dalam mengajar, mendidik, dan membimbing peserta didik.
Setelah lulus dari PPG, guru akan menerima sertifikat pendidik yang diakui oleh negara. Dengan sertifikat ini, guru berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang besarnya bervariasi tergantung pada kualifikasi dan tugas yang dilakukan oleh guru tersebut. Tunjangan ini akan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya guru dalam meningkatkan kompetensinya.
Namun, karena jumlah guru yang membutuhkan sertifikasi sangat banyak, kuota sertifikasi yang disediakan terbatas, sehingga tunjangan sertifikasi ini akan diberikan secara bertahap. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa meskipun tidak semua guru dapat langsung menerima tunjangan ini, diharapkan dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, semua guru di Indonesia dapat mendapatkan sertifikasi, yang akan membawa peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Peningkatan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Peningkatan kesejahteraan ini juga akan mencakup guru non-ASN. Mengingat banyaknya guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah berencana untuk memfasilitasi mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1 agar bisa mengikuti program sertifikasi. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan kepada sekitar 249.623 guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji skema cash transfer atau transfer tunai bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Skema ini sedang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa bantuan ini dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya. Di sisi lain, Abdul Mu’ti juga berharap agar dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan guru di seluruh Indonesia dapat meningkat secara merata, tidak hanya bagi guru ASN, tetapi juga bagi guru yang bekerja di sekolah swasta atau non-ASN.
Tantangan Sertifikasi dan Peningkatan Kualifikasi Guru
Salah satu tantangan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan program sertifikasi adalah banyaknya guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan yang cukup, khususnya di daerah-daerah terpencil. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk terus memfasilitasi pendidikan bagi guru melalui berbagai program beasiswa, pelatihan, dan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa seluruh guru Indonesia dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi penerus bangsa. Selain itu, dengan program sertifikasi yang berjalan, guru dapat merasakan manfaat berupa tunjangan sertifikasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap.
Baca juga : Jenjang Pendidikan yang Paling Banyak Nganggur di Indonesia
Peningkatan kesejahteraan guru pada tahun 2025 bukan berupa kenaikan gaji langsung, melainkan melalui sertifikasi yang memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru-guru yang berhasil lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa para guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Meskipun pemberian tunjangan akan dilakukan secara bertahap karena kuota yang terbatas, program ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia dalam jangka panjang.