Guru

Syarat untuk Mendapatkan “Kenaikan Gaji” Guru

Advertisements

Pada perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 akan meningkat menjadi Rp 81,6 triliun. Kenaikan kesejahteraan ini mencakup tambahan satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan peningkatan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Namun, tidak semua guru akan otomatis menerima “kenaikan gaji” tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima manfaat ini.

Syarat Utama untuk Menerima Kenaikan Gaji

  1. Mengikuti dan Lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agar dapat menerima kenaikan gaji atau tunjangan profesi, guru harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lulus dari program tersebut. PPG adalah program yang bertujuan untuk memberikan kualifikasi profesi kepada guru dan mengakui keahlian mereka sebagai pendidik profesional.
  2. Mendapatkan Sertifikat Pendidik Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang merupakan bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh negara. Sertifikat ini diperlukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang berhubungan langsung dengan “kenaikan gaji”.

Ketentuan Hukum yang Mengatur Sertifikasi Guru

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Guru harus memiliki keahlian yang memenuhi standar mutu tertentu, yang salah satunya diperoleh melalui pendidikan profesi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Menyebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025

Pada tahun 2025, sekitar 806.486 guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 akan mengikuti PPG. Namun, ada sekitar 249.623 guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut, dan pemerintah berencana memberikan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1 secara bertahap mulai tahun 2025.

Penyuluhan bagi Guru Non-ASN

Pemerintah juga sedang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Di samping itu, cash transfer atau bantuan langsung tunai juga sedang dihitung oleh Badan Pusat Statistik untuk memastikan guru non-ASN yang berhak menerima bantuan tersebut.

Baca juga : Tiga Jurusan SMK Penyumbang Pengangguran Tertinggi, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPG Tertentu

Bagi guru yang ingin mengikuti PPG, saat ini pendaftaran PPG Tertentu masih dibuka hingga 20 Desember 2024. Ini memberi kesempatan bagi para guru untuk mempersiapkan diri agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji yang diumumkan.

Agar guru ASN dan non-ASN bisa mendapatkan kenaikan gaji atau tunjangan profesi, mereka harus memiliki sertifikat pendidik, yang dapat diperoleh melalui program PPG. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan dengan memberikan bantuan untuk melanjutkan studi ke D4 atau S1.

Jadi, bagi para guru yang belum tersertifikasi, inilah saat yang tepat untuk mengikuti program PPG agar bisa mendapatkan manfaat dari peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pada tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *