DKI Jakarta Siap Tindak Kepala Sekolah yang Melanggar Aturan
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberhentikan lebih dari seratus guru honorer telah menimbulkan kontroversi. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, kini berjanji untuk menertibkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorer meskipun sudah ada larangan yang jelas.
Dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Kebon Sirih pada Selasa (23/7/2024), Budi menyampaikan komitmennya: “Kami akan menindak kepala sekolah yang tidak patuh.” Budi juga menjelaskan bahwa meskipun kepala sekolah memiliki alasan untuk merekrut guru honorer karena kebutuhan pendidikan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak dapat memberikan izin resmi untuk hal tersebut. Dia menegaskan bahwa perekrutan guru honorer harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya ingin menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan memfasilitasi perekrutan guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa proses perekrutan guru honorer saat ini mengalami kendala karena tidak adanya rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebagai langkah penataan, Dinas Pendidikan sedang melakukan verifikasi dan redistribusi guru honorer ke sekolah-sekolah yang membutuhkan.
Kelebihan Guru Honorer di Beberapa Sekolah
Masalah ini semakin diperumit dengan kelebihan guru honorer di beberapa sekolah, yang mengundang banyak perdebatan di masyarakat. Di sisi lain, Mutia, Kepala SMAN 112 Jakarta, mengakui kesalahan pihaknya karena telah merekrut guru honorer tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Dia menyampaikan permohonan maafnya atas pelanggaran tersebut.
“Kami mohon maaf atas pelanggaran yang kami lakukan. Kami bersedia menerima konsekuensi atas kesalahan ini,” kata Mutia.
Mutia dan kepala sekolah lainnya telah berkomitmen kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk tidak lagi merekrut guru honorer di masa mendatang.
Baca juga : Langkah Pemerintah DKI Jakarta untuk Guru Honorer
“Kami telah berjanji untuk tidak akan mengangkat guru honorer lagi. Kami siap menerima konsekuensi apapun jika melanggar janji ini,” tegas Mutia.
Dengan langkah-langkah tegas ini, DKI Jakarta berusaha memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meminimalisir pelanggaran dalam perekrutan guru honorer di lingkungan sekolah.