Pemerintah Wajib Menyediakan Pendidikan Dasar Gratis
Pada sidang gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan kewajiban konstitusional pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Guntur mengungkapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dasar, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membiayainya.
Kewajiban Pemerintah
Menurut Guntur, Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus menggratiskan pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMP. Hal ini berarti pemerintah harus memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% untuk membiayai pendidikan dasar ini. Guntur menekankan pentingnya agar dana pendidikan diprioritaskan untuk pendidikan dasar tanpa memandang apakah sekolah tersebut negeri atau swasta.
Baca juga : Kasus Kekerasan di Sekolah Tahun 2024: Data Terbaru dari FSGI
Keterlibatan Pihak Terkait
MK juga berencana untuk meminta pandangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelum mengambil keputusan final terkait uji materi UU Sisdiknas ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki cukup anggaran untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pendidikan dasar gratis.
Putusan MK ini menjadi landasan penting dalam menjaga hak-hak pendidikan dasar bagi semua warga negara Indonesia. Dengan memastikan akses pendidikan dasar yang gratis, MK berupaya untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusional yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dari keputusan ini.
Pingback: Dampak Populer Paylater di Kalangan Gen-Z - DUNIA PENDIDIK