Kasus Kekerasan di Sekolah Tahun 2024: Data Terbaru dari FSGI
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis data terbaru mengenai kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2024. Data ini mencatat berbagai jenis kekerasan yang terjadi di sekolah, dengan kekerasan fisik mendominasi, diikuti oleh kekerasan seksual.
15 Kota yang Terlibat Kasus Kekerasan di Sekolah
Menurut data FSGI, berikut adalah 15 kota di Indonesia yang melaporkan kasus kekerasan di sekolah sepanjang periode Januari-Juli 2024:
- Yogyakarta (DIY)
- Tangerang Selatan
- Palembang (Sumatera Selatan)
- Batu
- Bojonegoro
- Kediri
- Indramayu
- Cirebon
- Cimahi Utara
- Brebes
- Jawa Tengah
- Tebo (Jambi)
- Gorontalo
- Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara)
- Padang Pariaman (Sumatera Barat)
Rincian Kasus Kekerasan
Kasus kekerasan terbanyak terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan 40%, diikuti oleh SD/MI dengan 33%. Meskipun demikian, kasus di SMA dan SMK juga signifikan, masing-masing mencatatkan 13,33% dari total kasus kekerasan.
Jenis Kekerasan
Dari segi jenisnya, kekerasan fisik merupakan yang paling dominan dengan 73,33% kasus. Kekerasan seksual menduduki urutan kedua dengan 20%, yang dalam semua kasusnya melibatkan pelaku dari kalangan guru. Adapun kebijakan yang mengandung kekerasan hanya mencatatkan 0,06% dari total kasus.
Rekomendasi dari FSGI
FSGI menekankan pentingnya implementasi Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di semua sekolah. Mereka juga mengajak Kementerian Agama RI untuk menerapkan kebijakan yang serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga : Apa Alasan Penghapusan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa?
Langkah-Langkah yang Dicatat
Direktorat SMP Kemendikbudristek telah melakukan sosialisasi massif terkait Permendikbudristek 46/2023 untuk memastikan bahwa semua sekolah memahami dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pada tahun 2024, mereka telah memulai pendampingan kepada Tim PPK sekolah di delapan provinsi, dengan melibatkan kepala sekolah, guru BK, dan pengurus komite sekolah.
FSGI juga mendorong agar Tim PPK sekolah mempelajari dengan seksama Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 yang menyangkut petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sekolah dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik dan pendidiknya.
Data ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi oleh sistem pendidikan Indonesia dalam memastikan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Implementasi kebijakan yang komprehensif dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menangani masalah ini demi kebaikan seluruh komunitas pendidikan.