BRIN Tingkatkan Layanan Perizinan Riset untuk Dorong Inovasi & Investasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Mikrobiologi Terapan, bekerja sama dengan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peneliti dan masyarakat tentang potensi besar Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Pusat Riset Mikrobiologi Terapan BRIN, Ahmad Fathoni, mengungkapkan bahwa HKI memainkan peran krusial dalam melindungi hak atas karya inovatif yang dihasilkan oleh peneliti. “Perlindungan HKI bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan kejelasan hak ekonomi bagi penemu serta mencegah pelanggaran terhadap KI,” jelas Fathoni.
Fathoni juga menekankan pentingnya melihat potensi KI Indonesia dari perspektif global. “Indonesia memiliki potensi KI yang besar, terutama dalam bidang bioteknologi dan mikrobiologi. Untuk dapat bersaing di pasar internasional, kita perlu memastikan bahwa KI kita terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Perlindungan terhadap KI Komunal
Dalam hal ini, perlindungan terhadap KI Komunal juga mendapatkan perhatian khusus. Nugraha Ramadhany, Analis Kebijakan Muda dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, menyoroti bahwa KI Komunal, seperti ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik, harus didaftarkan dan dilindungi untuk menghindari pencurian atau eksploitasi oleh pihak asing.
Nugraha memberikan contoh kasus pada tahun 1995, di mana sebuah perusahaan kosmetik Jepang menggunakan rempah-rempah asal Indonesia tanpa izin untuk produk mereka. Setelah adanya protes, paten tersebut akhirnya dicabut pada tahun 2002. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan HKI dalam menjaga kekayaan intelektual komunal milik bangsa,” tegasnya.
Nugraha juga menjelaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya penting untuk hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Inventarisasi dan pendaftaran KI Komunal membuka peluang untuk pengembangan ekonomi berbasis KI.
Baca juga : BRIN Memperkenalkan Inovasi Riset Pertanian di Jateng Agroinnovation Expo
Kepemilikan HKI, baik secara personal maupun komunal, tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan KI secara optimal, baik untuk komersialisasi maupun pengembangan produk inovatif. Oleh karena itu, BRIN mendorong peneliti untuk lebih aktif dalam mendaftarkan hasil riset mereka sebagai HKI.
BRIN berharap dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya HKI, peneliti dan masyarakat akan lebih proaktif dalam melindungi karya-karya mereka, mendukung inovasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, BRIN berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan pengembangan HKI di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap potensi KI dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa.