Kampus

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September

Advertisements

Pendaftaran untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kini diperpanjang hingga 10 September 2024. Proses pendaftaran tetap dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta di https://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Dengan perpanjangan waktu ini, jadwal seleksi program bantuan pendidikan tinggi juga mengalami penyesuaian. Berikut adalah jadwal terbaru yang dapat diacu:

Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

– Pendaftaran KJMU: Hingga 10 September 2024

– Verifikasi sekolah: Hingga 11 September 2024

– Verifikasi perguruan tinggi: Hingga 13 September 2024

– Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024

– Penetapan penerima: 30 September-31 Oktober 2024 melalui Keputusan Gubernur

Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

KJMU adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berdomisili dan lahir di Jakarta. Berikut adalah syarat utama untuk mendaftar:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat maupun daerah atau terdaftar sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  4. Terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu dari 101 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui jalur reguler.
  5. Mahasiswa aktif yang mendaftar tidak melebihi semester 4.

Cara Mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Jika memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran: Dapatkan formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal.
  2. Akses Laman Pendaftaran: Kunjungi p4op.jakarta.go.id/kjmu.
  3. Unggah Dokumen: Sertakan dokumen-dokumen berikut:

– Surat permohonan kepada Gubernur.

– Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.

– Scan Kartu Keluarga (KK).

– Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU).

  1. Surat Pernyataan di Atas Meterai: Unggah surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda adalah warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki status sebagai:

– ASN (PNS/PPPK)

– TNI/Polri

– Anggota MPR RI

– Anggota DPR RI

– Anggota DPD RI

– Anggota DPRD Provinsi

– Anggota DPRD Kabupaten/Kota

– Pegawai tetap BUMN atau BUMD

  1. Surat Pernyataan Tambahan: Unggah surat pernyataan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil) atau aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek lebih dari 19 liter per bulan.
  2. Pernyataan Beasiswa: Unggah surat pernyataan yang menyatakan bahwa saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  3. Tunggu Pengumuman: Setelah melengkapi pendaftaran, tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

Untuk informasi terbaru mengenai pendaftaran KJMU, Anda dapat mengunjungi akun Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta di @upt.p4op.

Demikian informasi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Selamat mendaftar dan semoga berhasil!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *