Kampus

ITB Mengklarifikasi Kebijakan Kerja Paruh Waktu untuk Mahasiswa

Advertisements

Belakangan ini, beredar kabar mengenai kebijakan baru di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa mahasiswa penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan untuk menjalani kerja paruh waktu di kampus. Hal ini memicu protes dari mahasiswa yang mengadakan aksi penolakan di kampus pada tanggal 26 September 2024. Dalam konteks ini, penting untuk memahami klarifikasi dari pihak ITB mengenai kebijakan tersebut.

Pernyataan Resmi dari ITB

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Jaka Sembiring, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencabut surel yang berisi edaran mengenai kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT. Jaka menyatakan bahwa informasi yang disebarkan sebelumnya melalui surel tidak disertai penjelasan yang cukup, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan mahasiswa.

“Terkait dengan viralnya informasi tersebut, tampaknya ada keterbatasan dalam saluran informasi dan penjelasan yang diberikan. Akibatnya, persepsi yang diterima mahasiswa menjadi berbeda dari maksud asli kebijakan,” ujar Jaka dalam pertemuan dengan para ketua program studi dan himpunan mahasiswa di Gedung CCAR, Kampus Ganesa, Bandung.

Klarifikasi Terkait Kewajiban Kerja Paruh Waktu

Dalam surel yang sebelumnya beredar, dinyatakan bahwa mahasiswa yang tidak mendaftarkan diri untuk kerja paruh waktu akan dievaluasi beasiswa UKT-nya. Teks dalam surel tersebut menyebutkan, “ITB mewajibkan seluruh mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk melakukan kerja paruh waktu guna berkontribusi kepada institusi.” Ini yang menimbulkan anggapan bahwa pekerjaan paruh waktu adalah syarat untuk mendapatkan pengurangan UKT.

Namun, Jaka menegaskan bahwa kebijakan pengurangan UKT dan kerja paruh waktu adalah dua hal yang terpisah. “Peringanan UKT diatur oleh ketentuan nasional, dan tidak ada hubungan langsung antara keringanan tersebut dengan kerja di kampus,” jelasnya. Dengan kata lain, mahasiswa tidak diharuskan bekerja untuk mendapatkan keringanan UKT.

Opsi Pendapatan Melalui Kerja Paruh Waktu

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan, Muhamad Abduh, mengungkapkan bahwa ITB sedang mengembangkan sistem bantuan keuangan untuk mahasiswa. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah kerja paruh waktu di kampus yang dapat memberikan tambahan pendapatan bagi mahasiswa yang membutuhkannya.

“Ini termasuk dalam upaya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pendapatan tambahan, baik yang terhubung dengan pengurangan UKT maupun tidak. Kami sedang merancang mekanisme yang memungkinkan mahasiswa untuk bekerja sambil belajar,” kata Abduh.

Pemisahan Penilaian Keringanan UKT dan Kinerja Kerja

Jaka juga menekankan bahwa penilaian keringanan UKT dan kinerja kerja paruh waktu akan dilakukan secara terpisah. “Persepsi bahwa kinerja kerja yang tidak baik dapat mengakibatkan pencabutan keringanan UKT adalah salah kaprah. Evaluasi terhadap pekerjaan akan dilakukan oleh unit tempat mahasiswa bekerja, sementara keringanan UKT dievaluasi berdasarkan kriteria yang berbeda,” jelasnya.

Kriteria Mahasiswa untuk Kerja Paruh Waktu

Direktur Keuangan ITB, Anas Ma’ruf, menyatakan bahwa mahasiswa yang mendapat keringanan UKT tidak diwajibkan untuk menjalani kerja paruh waktu. Keringanan UKT diberikan berdasarkan data yang masuk, dan jika mahasiswa mengalami kesulitan keuangan meskipun telah mendapatkan keringanan, mereka dapat diberi opsi untuk kerja paruh waktu.

Anas menjelaskan, “Mahasiswa yang menerima keringanan UKT dan masih kesulitan membayar, akan ditawarkan opsi kerja paruh waktu sebagai bentuk bantuan keuangan tambahan.”

Opsi Pembayaran untuk Kerja Paruh Waktu

Menanggapi pertanyaan mengenai cara pembayaran untuk pekerjaan paruh waktu, Anas menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki dua opsi: menerima pembayaran melalui transfer rekening atau pengurangan tagihan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP). “Kedua opsi ini sudah berjalan. Jika mahasiswa ingin pengurangan BPP, kami bisa mengaturnya,” tambahnya.

Baca juga : Enam Dosen Unhas Masuk dalam 2% Peneliti Teratas Dunia

Kontrak Politik ITB dan Keluarga Mahasiswa

Pada hari yang sama, Jaka Sembiring menandatangani Kontrak Politik antara ITB dan Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB mengenai isu kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT. Kontrak tersebut mencakup beberapa poin penting:

  1. ITB berkewajiban memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
  2. Pekerjaan paruh waktu harus bersifat sukarela dan tidak terkait dengan pengurangan UKT.
  3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami bahwa kerja paruh waktu adalah sebuah opsi, bukan kewajiban. Hal ini juga diharapkan dapat meredakan keresahan di kalangan mahasiswa dan memberikan solusi yang lebih baik untuk mendukung kebutuhan finansial mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *