Panduan Lengkap Upacara Hari Guru 2024 dari Kemendikdasmen
Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November adalah momen penting untuk menghormati dan memberikan apresiasi kepada seluruh guru di Indonesia. Peringatan tersebut biasanya dilaksanakan dengan mengadakan upacara bendera, yang diselenggarakan dengan mengacu pada pedoman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Upacara ini tidak hanya menjadi ajang untuk mengenang jasa para guru, tetapi juga sebagai wujud penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Upacara Hari Guru 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Kemendikdasmen, memiliki susunan acara yang harus diikuti untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan. Berikut adalah susunan acara upacara yang diatur oleh Kemendikdasmen beserta ketentuannya.
Susunan Acara Upacara Hari Guru 2024
- Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan Upacara
Pemimpin upacara akan memasuki lapangan upacara sebagai tanda dimulainya upacara.
- Pembina Upacara Tiba di Tempat Upacara
Setelah pemimpin upacara, pembina upacara akan tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
Seluruh peserta upacara memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan Pemimpin Upacara
Pemimpin upacara akan memberikan laporan kepada pembina upacara, menandakan kesiapan pelaksanaan acara.
- Pengibaran Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dilantunkan oleh paduan suara atau korps musik.
- Mengheningkan Cipta
Dipimpin oleh pembina upacara, peserta akan melakukan kegiatan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan dan guru.
- Pembacaan Teks Pancasila
Teks Pancasila akan dibacakan oleh seluruh peserta upacara sebagai bentuk penghormatan terhadap dasar negara.
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945
Selanjutnya, pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengingatkan pentingnya tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (Jika Ada)
Dalam beberapa kasus, jika ada, akan dilakukan penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan sebagai penghargaan atas jasa luar biasa dalam bidang pendidikan.
- Menyanyikan Lagu Hymne Guru
Peserta upacara akan menyanyikan lagu “Hymne Guru” untuk menghormati peran guru dalam kehidupan bangsa.
- Amanat Pembina Upacara
Pidato atau amanat dari pembina upacara, biasanya disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada para guru.
- Menyanyikan Lagu Terima Kasih Guruku
Sebagai bentuk apresiasi, lagu “Terima Kasih Guruku” akan dinyanyikan oleh peserta upacara.
- Pembacaan Doa
Doa bersama akan dibacakan untuk memohon berkah dan keselamatan bagi seluruh tenaga pendidik.
- Laporan Pemimpin Upacara
Pemimpin upacara menyampaikan laporan kepada pembina upacara, menandakan bahwa rangkaian acara telah selesai.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara
Sebagai penutupan, peserta upacara kembali memberikan penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina Upacara Meninggalkan Mimbar
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara sebagai tanda berakhirnya kegiatan.
- Upacara Selesai, Barisan Dibubarkan
Setelah pembina upacara meninggalkan tempat, barisan peserta upacara dibubarkan.
Ketentuan Upacara Hari Guru 2024
Kemendikdasmen juga menetapkan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional 2024, antara lain:
Ketentuan Umum
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan di luar negeri.
Waktu Pelaksanaan
Hari: Senin
Tanggal: 25 November 2024
Pukul: 08.00 waktu setempat
Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan upacara adalah halaman kantor, lapangan, atau tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Ketentuan Pakaian Upacara Bendera Hari Guru 2024
1. Pakaian Bagi Tamu Undangan
– Pejabat dan Undangan Pria/Wanita: Mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
– Guru dan Organisasi Profesi: Mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam organisasi sesuai norma yang berlaku.
2. Pakaian Bagi Peserta Barisan
– Pegawai dan Peserta Didik: Mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
– Petugas Upacara: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 tidak hanya sekadar upacara bendera, tetapi juga merupakan wujud apresiasi terhadap perjuangan para guru dalam mendidik generasi bangsa. Dengan mengikuti susunan acara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen, upacara ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Semoga upacara ini dapat menjadi momen penting untuk menghargai setiap jasa guru dan meningkatkan semangat bagi seluruh pihak dalam dunia pendidikan.

