Karir

Jenis Peserta yang Dilarang Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024

Advertisements

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan berbagai tindakan yang termasuk dalam pelanggaran tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Pelanggaran tertentu dapat menyebabkan peserta dilarang mengikuti ujian SKD.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi untuk pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024 bisa berupa teguran lisan, larangan mengikuti ujian, hingga diskualifikasi dari seleksi.

Sebelum ujian, penting untuk mengetahui daftar tindakan yang bisa mengakibatkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti SKD, didiskualifikasi, atau ditegur.

 Jenis Peserta yang Dilarang Mengikuti SKD CPNS 2024

Berikut adalah jenis peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 menurut PerBKN No 5 Tahun 2024:

  1. Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah batas waktu pemberian PIN, yaitu 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen identitas seperti:

– KTP asli atau:

– Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

– Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak.

– Identitas Kependudukan Digital (IKD) beserta tangkapan layar yang telah dicetak.

  1. Peserta yang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.

 Peserta yang Dapat Didiskualifikasi

Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

– Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

– Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.

 Peserta yang Dapat Ditegur hingga Dibatalkan

Peserta akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta jika:

– Membawa barang terlarang selama SKD CPNS 2024.

– Bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung.

– Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia.

– Keluar dari ruangan seleksi tanpa izin panitia.

– Membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi.

– Merokok di dalam ruang seleksi.

 Barang yang Dilarang Selama SKD CPNS 2024

Barang-barang berikut dilarang selama ujian SKD CPNS 2024:

– Buku

– Catatan

– Kalkulator

– Gawai

– Kamera

– Jam tangan

– Senjata tajam

– Alat tulis, kecuali pensil kayu.

 Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta harus mematuhi tata tertib SKD CPNS 2024 yang tercantum dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2024, di antaranya:

– Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

– Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia, yang akan ditutup 5 menit sebelum seleksi.

– Membawa KTP asli atau dokumen identitas lain yang sah.

– Peserta dari lokasi luar negeri wajib membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

– Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, tidak memakai kaos, celana jeans, atau sandal.

– Dilarang keluar dari ruangan tanpa izin panitia.

– Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian.

– Dilarang menerima atau memberikan barang tanpa izin.

– Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.

– Dilarang merokok dan membawa makanan/minuman ke dalam ruang seleksi.

 Jadwal CPNS 2024

Berikut adalah jadwal CPNS 2024 yang telah diumumkan BKN dan disesuaikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

– Pengumuman daftar peserta, lokasi, dan jadwal sesi: 9-15 Oktober 2024

– Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

– Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

– Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

– Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

– Pemetaan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

– Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23-25 November 2024

– Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

– Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

– Pengumuman daftar peserta SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

– Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

– Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

– Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

– Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025

– Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025

– Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

– Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025

– Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

– Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Dengan memahami dan mematuhi semua aturan dan tata tertib SKD CPNS 2024, peserta dapat meningkatkan peluang untuk berhasil dalam seleksi. Pastikan untuk mematuhi setiap poin agar proses seleksi berjalan lancar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *