Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Dapat Kenaikan Rp 2 Juta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, gaji guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN akan mengalami kenaikan. Kenaikan gaji ini akan berlaku khusus untuk guru yang sudah lulus dari sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji tersebut akan disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
Kenaikan Gaji ASN dan Non-ASN
Menurut Prof. Mu’ti, kenaikan gaji untuk guru ASN akan setara dengan satu kali gaji pokok, yang bervariasi tergantung pada kepangkatan masing-masing guru. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi atau PPG, mereka akan menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Kenaikan ini bersifat tambahan dan di luar dari pendapatan yang diterima guru honorer dari sekolah tempat mereka mengajar.
“Non-ASN yang telah lulus sertifikasi atau PPG akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 2 juta per bulan. Ini merupakan tambahan di luar gaji yang mereka terima di sekolah asal,” jelas Prof. Mu’ti.
Kenaikan gaji ini tentunya akan memberikan dorongan bagi para guru untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas dan kualifikasi mereka, salah satunya dengan mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Prof. Mu’ti juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru ini akan berfokus pada kualifikasi. Artinya, hanya guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi yang akan mendapatkan tambahan kesejahteraan ini.
Kenaikan Gaji Berlaku untuk Semua Guru
Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk guru di sekolah negeri, tetapi juga untuk guru-guru swasta yang telah memenuhi persyaratan. Peningkatan kesejahteraan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, serta untuk memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan kontribusi mereka terhadap kemajuan bangsa.
“Ini adalah bentuk penghargaan terhadap para guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Peningkatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru,” ujar Prof. Mu’ti.
Pencairan Dana Kenaikan Gaji
Peningkatan gaji ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, dan rencananya akan dicairkan pada Januari 2025. Namun, realisasi pencairan dana tersebut akan bergantung pada proses administratif dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, meskipun teori pencairan akan dimulai pada Januari 2025, implementasinya mungkin akan memerlukan sedikit waktu tergantung pada kelancaran pencairan dana tersebut.
Implikasi Kenaikan Gaji terhadap Kualitas Pendidikan
Kenaikan gaji ini tentu diharapkan dapat menjadi insentif yang mendorong para guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Dengan adanya tambahan kesejahteraan, diharapkan guru-guru akan semakin termotivasi untuk melanjutkan pendidikan mereka, mengikuti sertifikasi, dan meningkatkan kompetensi mereka melalui PPG. Sebagai dampaknya, peningkatan kesejahteraan guru ini akan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Dalam jangka panjang, program peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara guru yang berstatus ASN dan non-ASN serta meningkatkan motivasi para guru untuk terus berprestasi dalam bidang pendidikan. Kenaikan ini juga memberikan gambaran bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan kesejahteraan fisik para guru, tetapi juga kualitas pengajaran yang mereka berikan kepada siswa di seluruh Indonesia.
Baca juga : Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
Peningkatan gaji untuk guru ASN dan non-ASN yang telah tersertifikasi atau lulus PPG yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kenaikan ini mencakup tambahan gaji Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi, dan kenaikan satu kali gaji pokok untuk guru ASN, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan. Program ini tidak hanya berlaku untuk guru di sekolah negeri tetapi juga untuk guru-guru swasta, dengan harapan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.