60,8 Persen Guru Madrasah Belum Kantongi Sertifikat Pendidik
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa masih banyak guru madrasah yang belum tersertifikasi, meskipun sudah ada ketentuan hukum yang mewajibkan sertifikasi. Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 484.737 guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang merupakan 60,8 persen dari total jumlah guru madrasah di Indonesia.
Pelanggaran terhadap UU Guru dan Dosen
Menurut Ubaid, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru memiliki sertifikat pendidik 10 tahun setelah berlakunya UU tersebut. Namun, meskipun sudah 19 tahun berlalu sejak UU tersebut disahkan, angka ketidaksesuaian tersebut masih signifikan. “Kenapa masalah ini dibiarkan? Ada lebih dari setengah juta guru madrasah yang belum tersertifikasi, padahal ini adalah amanat undang-undang,” tegas Ubaid dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Antrean Panjang untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Salah satu alasan mengapa banyak guru madrasah belum tersertifikasi adalah antrean panjang untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan syarat untuk memperoleh sertifikasi. Ubaid mencatat bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan, antrean PPG untuk guru madrasah diperkirakan bisa mencapai 53 tahun. Hal ini karena kuota PPG untuk guru madrasah sangat terbatas, yaitu sekitar 9.000 guru per tahun. “Dari data ini, kita bisa melihat betapa panjangnya antrean bagi guru madrasah, bahkan lebih panjang daripada antrean haji,” ujarnya.
Kesejahteraan Guru dan Dampaknya bagi Madrasah
Ubaid juga mengkritik kebijakan penambahan gaji bagi guru yang telah tersertifikasi, yang hanya akan diberikan kepada guru-guru yang telah melalui proses sertifikasi. Menurutnya, kebijakan ini bisa menambah ketidakadilan di antara guru madrasah, karena sebagian besar guru madrasah yang belum tersertifikasi, yakni 94,1 persen atau sekitar 455.767 orang, adalah guru non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara). Akibatnya, mereka berisiko tidak merasakan tambahan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah.
“Jika kebijakan ini diteruskan, hanya segelintir guru madrasah yang akan menikmati tambahan gaji tersebut, sementara sebagian besar guru non-ASN akan tetap tertinggal. Ini jelas memperburuk ketidakadilan dalam sistem pendidikan,” tambah Ubaid.
Pentingnya Kebijakan yang Berkeadilan
Untuk mengatasi masalah ini, Ubaid menyarankan agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama dengan Kementerian Keuangan merencanakan dan menyediakan dana pendidikan yang cukup untuk mempercepat proses sertifikasi, khususnya bagi guru madrasah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag), dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh guru.
“Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga harus memberikan dukungan dalam bentuk dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang berstatus honorer dan belum mengikuti PPG,” tuturnya.
Menciptakan Keadilan dan Kualitas Pendidikan yang Merata
Kebijakan ini menjadi semakin penting karena dengan mempercepat sertifikasi dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat meningkat secara merata. Ubaid juga menekankan bahwa peningkatan kualitas guru merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Indonesia, baik di sekolah maupun di madrasah.
Baca juga : Di Jepang, Warga Diminta Membuat Surat Wasiat Digital
Roadmap untuk Peningkatan Kualitas Guru
Ubaid mengusulkan bahwa pemerintah perlu menyusun roadmap bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan tata kelola guru yang lebih efektif dan berkelanjutan. Ini termasuk mempercepat sertifikasi, menyediakan akses pelatihan lebih luas, serta memastikan bahwa semua guru, tanpa terkecuali, dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Dengan demikian, sistem pendidikan Indonesia dapat terus berkembang menuju sistem yang lebih adil dan berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di madrasah, pemerintah perlu mempercepat program sertifikasi guru dan menyediakan dana pendidikan yang memadai untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pendidikan di Indonesia, baik di sekolah maupun madrasah, dapat berjalan dengan lebih adil dan berkualitas.