Diplomat: Pengertian, Tugas dan Fungsinya
Pernahkah Anda melihat perwakilan Indonesia berbicara di forum dunia? Tentu, mereka adalah diplomat. Tugas mereka tidak hanya terbatas pada kedutaan besar suatu negara, melainkan juga mencakup berbagai tanggung jawab penting lainnya.
Apakah Anda bercita-cita menjadi diplomat? Mari cari tahu lebih lanjut mengenai bagaimana menjadi diplomat, termasuk pengertian, fungsi, tugas, gelar dan jurusan yang perlu diambil.
Pengertian Diplomat
Diplomat adalah pejabat atau perwakilan resmi yang ditunjuk oleh suatu negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain atau organisasi internasional. Peran diplomat sangat vital dalam menjaga dan mempromosikan kepentingan nasional negaranya, serta memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antarnegara.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016, diplomat adalah pejabat dinas luar negeri yang melaksanakan tugas dan kegiatan diplomatik serta konsuler untuk memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Diplomat
Diplomat memiliki setidaknya lima tugas utama, yaitu representing (mewakili), negotiating (berunding), protecting (melindungi), promoting (mempromosikan), reporting (melaporkan), dan managing (mengelola). Apa artinya? Berikut penjelasannya.
1. Mewakili (Representing)
Tugas utama dan paling penting diplomat adalah mewakili negara dan pemerintahnya. Tidak hanya dalam pertemuan resmi, tetapi juga dalam kegiatan sehari-hari, mereka menjadi juru bicara dan wajah resmi dari negara yang diwakilinya.
2. Berunding (Negotiating)
Tugas lain diplomat adalah melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah bilateral atau non-bilateral hingga mencapai kesepakatan, penandatanganan persetujuan, atau perjanjian.
3. Melindungi (Protecting)
Diplomat juga harus melindungi kepentingan dari negara asalnya. Mereka harus berusaha agar kebijakan nasional dapat berjalan dengan optimal, sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
4. Mempromosikan (Promoting)
Diplomat harus mempromosikan perekonomian, pariwisata, dan kebudayaan dari negara asalnya. Tujuannya adalah meningkatkan hubungan perdagangan, mendatangkan investasi asing, dan menarik lebih banyak wisatawan.
5. Melaporkan (Reporting)
Setelah menyelesaikan tugasnya, diplomat harus melaporkan segala kegiatan dan hasil kerjanya kepada pemerintah asal. Mereka juga perlu memberikan rekomendasi atas pengamatan terhadap kejadian di negara di mana mereka ditugaskan.
Fungsi Diplomat
Diplomat memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima, dalam organisasi dunia maupun forum internasional.
2. Melakukan advokasi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan di negara penerima.
3. Menjalin kedekatan dengan diplomat lainnya, untuk meningkatkan hubungan baik antara negara penerima dengan negara pengirim.
4. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
5. Menjaga hubungan persahabatan antara kedua negara (negara pengirim dan negara penerima) dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, serta ilmu pengetahuan.
6. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan yang diizinkan oleh Undang-Undang, dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
7. Menjaga kepentingan negara pengirim, perwakilan diplomatik, dan warganegara di negara penerima, sesuai dengan batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
Baca juga : Ingin Meniti Karier di Industri Pariwisata? Ini Jurusan yang Cocok
Hak Istimewa Diplomat
Selama menjabat sebagai diplomat, terdapat hak istimewa dan kekebalan tertentu yang diberikan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas diplomatik di negara lain. Beberapa hak istimewa tersebut antara lain:
– Kebebasan berkomunikasi
– Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
– Pembebasan terhadap pajak dan bea cukai/bea masuk
– Kekebalan yurisdiksional
– Kantong diplomatik (container yang dikirim dari dan menuju kedutaan besar dan tidak diwajibkan untuk melalui proses inspeksi bea cukai)
– Kekebalan korespondensi
– Perlindungan terhadap gedung perwakilan
– Kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga
– Kekebalan kediaman pejabat diplomatik
– Kebebasan bergerak
– Kekebalan diri pribadi
– Kurir diplomatik (fasilitas pengiriman barang atau kantong diplomatik yang biasanya berisi dokumen-dokumen penting)
Kepangkatan dan Gelar Diplomat
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, jenjang kepangkatan dan gelar diplomat adalah sebagai berikut:
1. Duta Besar
2. Menteri
3. Menteri Dua
4. Atase
5. Sekretaris Pertama
6. Sekretaris Kedua
7. Sekretaris Ketiga
8. Konsul
Pembagian jenjang karier pramuwisma dimulai dari Diplomat Muda hingga Diplomat Utama sebagai posisi tertinggi.
– Diplomat Muda terdiri dari Atase dan Sekretaris III.
– Diplomat Madya terdiri dari Sekretaris II dan Sekretaris I.
– Diplomat Utama merupakan tingkatan tertinggi, yang biasanya memimpin suatu perwakilan negara atau Duta Besar.
Cara Menjadi Diplomat
Jika Anda berminat menjadi diplomat, Anda dapat mengikuti beberapa tahapan dan langkah berikut:
1. Menyelesaikan pendidikan S1 di beberapa jurusan, seperti Hubungan Internasional, Hukum, Ilmu Politik, Ekonomi, Sastra, atau Komunikasi.
2. Mengikuti pendidikan khusus, seperti Sekolah Dasar Luar Negeri (Sekdilu), Sekolah Staf Luar Negeri (Sesdilu), dan Sekolah Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu).
3. Mengasah kemampuan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, dengan skor TOEFL Certificate minimal 550 atau skor IELTS minimal 6,5. Kemampuan bahasa asing lainnya juga dapat menjadi nilai tambah.
Semakin tertarik untuk menjadi pramuwisma? Bersemangatlah mengejar mimpi dan persiapkan diri Anda dengan baik untuk meniti karier dalam dunia diplomasi.