Update Terkait Pemulihan KIP Kuliah Pasca Serangan Siber
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah yang tersimpan dalam Pusat Data Nasional (PDN) tidak dapat dipulihkan setelah mengalami serangan ransomware. Meskipun demikian, mereka telah mengambil langkah untuk memulihkan sistem menggunakan data cadangan yang tersimpan di pusat data Kemendikbudristek.
Klarifikasi Kemendikbudristek Terkait Pemulihan KIP Kuliah
Menurut pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah di PDNS2. Meskipun demikian, Kemendikbudristek telah mengambil inisiatif untuk memulihkan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data yang tersimpan di pusat data Kemendikbudristek.
Proses Pemulihan dan Arahan untuk Perguruan Tinggi
Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain sedang berlangsung. Kemendikbudristek menargetkan agar sistem KIP Kuliah kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Sementara itu, mereka memberikan arahan kepada perguruan tinggi untuk:
– Mengikuti bimbingan teknis pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
– Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT sampai proses seleksi selesai.
– Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
– Memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
Pencairan Dana Bagi Mahasiswa On Going
Sementara itu, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing pada semester genap 2024 sudah mencapai 98,8 persen. Namun, 16.316 mahasiswa masih dalam proses pencairan atau belum diajukan oleh perguruan tinggi.
Pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
Komunikasi Selanjutnya
Kemendikbudristek akan terus memberikan update terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi mereka. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di laman https://ult.Kemendikbudristek.go.id/ atau melalui pusat panggilan 177.
Meskipun mengalami kendala serius akibat serangan siber, Kemendikbudristek telah bergerak cepat untuk memulihkan sistem KIP Kuliah dengan menggunakan cadangan data yang tersedia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pendidikan bagi seluruh penerima manfaat KIP Kuliah di Indonesia.