Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Triwulan 2 Sudah Cair!
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pencairan dana tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada triwulan 2. Calon penerima dapat memeriksa informasi pencairan secara berkala melalui tautan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan mengenai TPG non-ASN diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024.
Guru non-ASN yang berhak menerima TPG adalah mereka yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikan dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga semua data mereka dapat diakses di website Info GTK.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran dana dan cara memeriksa pencairan dana TPG non-ASN untuk triwulan 2.
Besaran Dana TPG Non-ASN 2024
Besaran dana TPG non-ASN untuk triwulan 2 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Guru dengan SK Inpassing: Besaran tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam surat keputusan inpassing yang diterima setiap bulan.
- Guru Tanpa SK Inpassing: Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan.
- SK Inpassing yang Diterima Tahun Berjalan: Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam surat keputusan inpassing, dan dana ini dapat dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Cara Cek Dana TPG Non-ASN 2024
Agar dana tunjangan dapat cair, guru perlu memastikan bahwa data mereka valid di website Info GTK. Dana ini diusulkan oleh dinas pendidikan, dan guru juga harus memastikan bahwa Surat Keputusan Tunjangan telah diterbitkan serta rekening penyaluran masih aktif.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah dana TPG non-ASN sudah cair:
- Kunjungi laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan userid dengan akun PTK (Pegawai Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada kolom username.
- Ketikkan password akun PTK pada kolom password.
- Isi Captcha sesuai yang tertera pada gambar.
- Klik tombol “Masuk”.
Setelah berhasil masuk, guru akan melihat tampilan dashboard pada laman Info GTK yang menunjukkan status TPG mereka.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2024, dijelaskan bahwa informasi mengenai penyaluran TPG ke rekening penerima akan disampaikan melalui tautan Data Tunjangan Puslapdik di laman Info GTK. Jadi, pastikan untuk memeriksa secara berkala!
Jadwal Pembayaran TPG Non-ASN 2024
– Pembayaran Triwulan I: Mulai bulan April
– Pembayaran Triwulan II: Mulai bulan Juli
– Pembayaran Triwulan III: Mulai bulan Oktober
– Pembayaran Triwulan IV: Mulai bulan November
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan TPG non-ASN, Anda dapat melihat dokumen resmi di sini.