Suara dari MK: Pendidikan Gratis untuk SD dan SMP
Diskusi mengenai pemberian pendidikan gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia bukanlah sekadar wacana kosong. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, dengan tegas menyatakan bahwa negara seharusnya mampu menyediakan pendidikan dasar secara gratis bagi seluruh masyarakat. Pernyataan ini diajukan dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kewajiban Negara dan Anggaran Pendidikan
Guntur Hamzah menekankan bahwa kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, harus diwujudkan tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, hal ini dapat dicapai dengan menggunakan anggaran pendidikan yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencapai 20 persen dari total anggaran.
Prioritas Pendidikan Dasar
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan terutama untuk pendidikan dasar, tanpa memandang status sekolah. Guntur menjelaskan bahwa jika terdapat kelebihan dana, baru kemudian dapat dialokasikan untuk pendidikan menengah, seperti SMP, SMA, perguruan tinggi, dan sekolah kedinasan.
Tinjauan Anggaran Pendidikan 2024
Mahkamah Konstitusi juga mengkritisi alokasi anggaran pendidikan tahun 2024 yang mencapai Rp 665 triliun dari pemerintah pusat. Namun, untuk menyelenggarakan pendidikan SD dan SMP, hanya dialokasikan sebesar Rp 236,1 triliun. Hal ini menunjukkan adanya defisit dana yang signifikan, yang menurut Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 418,1 triliun agar pendidikan dasar dapat digratiskan sepenuhnya di Indonesia.
Masa Depan Keputusan MK
MK berencana untuk meminta pendapat dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelum mengambil keputusan akhir terkait uji materi UU Sisdiknas ini. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Dorong Perguruan Tinggi Mengadopsi Kurikulum OBE
Permintaan dari JPPI
Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) dalam uji materi ini meminta agar pasal yang mewajibkan pendidikan dasar gratis tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta. Mereka berpendapat bahwa tidak memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta bertentangan dengan semangat Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Simposium ini menegaskan pentingnya peran MK dalam memastikan hak-hak pendidikan masyarakat Indonesia terpenuhi dengan baik. Diharapkan, hasil dari uji materi ini dapat memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk mencapai tujuan pendidikan gratis yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.