Sekolah

Permintaan Kajian Mendalam Tentang Sistem Zonasi PPDB

Advertisements

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, jika diperlukan, Komisi X mengusulkan agar sistem zonasi tersebut dihentikan secara permanen.

Pendapat ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad. Menurutnya, Kemendikdasmen perlu melakukan peninjauan kembali terhadap kelebihan dan kekurangan dari penerapan sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam proses PPDB. Evaluasi ini dianggap penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar menguntungkan bagi semua pihak, bukan hanya untuk sebagian kelompok saja.

“Saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan dari sistem zonasi ini, tetapi kami berharap ada kajian yang serius dilakukan. Semua aspek baik manfaat maupun dampaknya harus dipertimbangkan dengan bijak. Jangan sampai keputusan dibuat sepihak,” ungkap Syarief di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/11/2024).

Syarief menambahkan, meskipun penerapan sistem zonasi tidak sepenuhnya gagal, ia mengakui adanya beberapa keberhasilan. Namun, masalah yang terus muncul setiap tahun selama PPDB menjadi tanda bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Dia pun mempertanyakan mengapa sistem zonasi terus menimbulkan masalah berulang.

“Kenapa setiap tahun masalah zonasi selalu muncul? Itu karena masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Kalau masalahnya terus terjadi, jelas ada sesuatu yang kurang tepat dengan pelaksanaan sistem zonasi ini,” kata Syarief menegaskan.

Salah satu masalah utama yang diangkat oleh Komisi X adalah ketidaksiapan aparat yang terlibat dalam pelaksanaan sistem zonasi. Hal ini, menurut Syarief, menyebabkan sejumlah permasalahan yang tidak teratasi dengan baik. Selain itu, potensi terjadinya kecurangan dalam penerimaan peserta didik juga masih menjadi isu yang perlu diperhatikan lebih serius.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya kecurangan. Itu sudah menjadi hal yang umum. Selain itu, masih ada kebijakan-kebijakan yang saya anggap kurang bijak. Banyak anak-anak yang memiliki prestasi akhirnya terpaksa masuk ke sekolah-sekolah dengan kualitas yang kurang baik,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun ada beberapa manfaat dari sistem zonasi, namun dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar. Jika diserahkan kepada masyarakat untuk menilai, Syarief yakin kebanyakan orang akan menganggap bahwa kerugian dari sistem zonasi lebih besar daripada manfaatnya.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat, Komisi X DPR RI telah meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu’ti, untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang penerapan sistem zonasi. Syarief menyebutkan bahwa ada tiga opsi yang bisa dipertimbangkan dalam menyelesaikan masalah ini.

“Opsi pertama, sistem zonasi tetap dipertahankan meskipun masih memiliki berbagai kekurangan. Opsi kedua, sistem zonasi disempurnakan dengan berbagai perbaikan. Opsi ketiga adalah menghapuskan sistem zonasi sepenuhnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syarief menuturkan bahwa untuk saat ini, Komisi X lebih cenderung meminta agar sistem zonasi benar-benar dikaji ulang secara serius. Bahkan, jika perlu, sistem ini dihapuskan untuk menggantikan dengan alternatif yang lebih baik.

“Saat ini kami lebih memilih untuk melakukan kajian ulang. Jika memang dirasa tidak efektif, kami berharap sistem zonasi ini bisa dihapuskan,” tutup Syarief.

Dengan adanya dorongan dari Komisi X DPR RI ini, diharapkan akan ada upaya yang lebih baik untuk memperbaiki sistem PPDB di Indonesia, terutama dalam hal penerapan zonasi, agar dapat memberikan dampak yang lebih positif bagi dunia pendidikan di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *