Penyebaran Video Bullying di Media Sosial Bisa Dilaporkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk tidak membagikan video bullying melalui media sosial. Muhammad Adlin Sila, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Mendikbudristek, menegaskan bahwa penyebar video tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Jika Anda menerima video perundungan di handphone melalui WhatsApp, jangan disebarkan lagi. Pertama, Anda tidak akan mendapatkan pahala, dan kedua, Anda bisa dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Adlin dalam pernyataannya yang dilansir oleh Antara pada Senin (7/10/2024).
Dampak Negatif Penyebaran Video Bullying
Penyebaran video bullying tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak-anak. Adlin menambahkan bahwa tindakan ini bisa merusak kesejahteraan anak di masa depan.
“Semakin banyak hal negatif yang Anda lihat dan baca di media sosial, itu akan mempengaruhi mental, pikiran, dan kondisi fisik serta kesejahteraan Anda di masa depan,” jelasnya.
Kerja Sama dengan Kominfo untuk Mencegah Konten Bullying
Adlin juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten bullying di dunia digital.
Menurutnya, pencegahan bullying harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen di sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. Selain itu, peran orang tua dan masyarakat juga sangat penting dalam mengatasi masalah bullying di lingkungan pendidikan.
Baca juga : Unpad & Binus University Luncurkan Program S1 Double Degree
Program Pencegahan Bullying Sejak 2021
Sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan UNICEF untuk melaksanakan program pencegahan bullying di 33.777 satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada guru, baik secara luring maupun daring, terkait pencegahan bullying.
Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru berjudul “Ayo Atasi Perundungan,” yang dapat diakses secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
“Dari data kami, platform ini sudah diakses oleh sekitar 42.145 guru. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa,” tambahnya.

