Pengakuan Hukum Pendidikan Pesantren
Pendidikan pesantren di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum resmi setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku. Pengakuan ini memastikan bahwa lulusan pesantren dianggap setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya dalam sistem pendidikan nasional.
Sekretaris Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib, menjelaskan pentingnya undang-undang ini dalam forum peninjauan Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren. Ia menyoroti bahwa pesantren telah lama berperan dalam membentuk kesadaran agama dan mengurangi angka buta huruf sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Dengan adanya Undang-Undang Pesantren pada tahun 2019, kita melihat bentuk pengakuan formal dari negara terhadap peran pesantren dalam pendidikan nasional,” ujarnya, dikutip dari Antara News.
Pesantren diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dan lulusannya dianggap setara dengan lulusan madrasah, sekolah, bahkan hingga perguruan tinggi. Hal ini berarti para siswa pesantren tidak perlu mengikuti ujian kesetaraan seperti yang diwajibkan pada pendidikan nonformal lainnya.
Forum Penjaminan Mutu Pendidikan
Forum peninjauan yang dihadiri oleh 56 peserta termasuk perwakilan Kementerian Agama RI dan pimpinan pesantren, bertujuan untuk meninjau dan menguji dokumen yang mengatur sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pesantren. Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam memastikan standar mutu pendidikan pesantren ke depan.
Muhyiddin menegaskan bahwa pendidikan pesantren bukanlah bentuk pendidikan alternatif. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pendidikan pesantren adalah bagian integral dari warisan budaya dan agama Indonesia yang terus dirawat dari generasi ke generasi.
Legalitas Ijazah dan Kebebasan Berpendidikan
Muhyiddin juga menyoroti pentingnya pengakuan legalitas ijazah pesantren dan kebebasan akses pendidikan dan karier bagi para lulusannya. Ia menekankan bahwa setelah adanya Undang-Undang Pesantren, semua pihak harus mengakui dan menghormati status pendidikan pesantren yang telah diakui secara hukum.
Abdul Ghofur Maimoen, pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang dan anggota Majelis Masyayikh, menambahkan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren juga akan merespons isu-isu terkait kualitas lulusan pesantren. Ia menekankan bahwa lulusan pesantren memiliki hak yang sama untuk diakui oleh negara tanpa harus mengikuti ujian persamaan yang diperlukan oleh lembaga pendidikan nonformal lainnya.
Perlindungan Khasanah Pesantren
Sementara itu, Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menyoroti perlunya dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren untuk melindungi kekhasan pendidikan yang beragam di seluruh Indonesia. Dokumen ini mencakup kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, struktur kurikulum, serta kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2019.
Baca juga : Pilihan Kuliah Menarik di Sekolah Kedinasan Indonesia
Dengan demikian, undang-undang dan dokumen standar mutu ini tidak hanya memastikan pengakuan formal bagi pesantren, tetapi juga melindungi integritas dan kekhasan sistem pendidikan pesantren yang berperan penting dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.