Pemprov Jakarta: Sanksi Cabut KJP Bagi Siswa yang Merokok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlibat dalam aktivitas merokok. Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dalam acara penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba bagi pelajar pada Senin (5/8) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Heru Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut KJP bagi siswa yang kedapatan merokok. Langkah ini diambil mengingat Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia.
“Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam hal jumlah perokok, setelah Cina dan India. Kami sangat serius dalam menangani masalah ini. Jadi, bagi siswa penerima KJP yang terlibat merokok, KJP mereka akan dicabut,” ujar Heru Budi pada Selasa (6/8/2024).
Peringatan untuk Pengguna Vape
Heru juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku juga bagi pengguna rokok elektrik atau vape. Menurutnya, rokok elektrik berpotensi lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
“Rokok elektrik atau vape sama saja dengan merokok. Bahkan, rokok elektrik dapat lebih berbahaya karena mengandung cairan-cairan yang tidak diketahui dengan jelas. Kita harus lebih waspada, terutama karena vape menghasilkan asap yang lebih banyak,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, mengawasi penggunaan vape dan rokok menjadi tantangan besar bagi orang tua, terutama karena potensi risiko kesehatan yang diakibatkan oleh cairan dalam vape.
Tujuan dan Penggunaan KJP
Heru Budi menjelaskan bahwa KJP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Dana sebesar Rp 2 triliun dialokasikan untuk program KJP, dengan tambahan anggaran sebesar Rp 200 miliar pada tahun ini.
“Kami tidak ingin anggaran negara disalahgunakan. Jika siswa yang mendapatkan KJP justru menggunakan dana tersebut untuk membeli rokok, maka akan menjadi masalah. Kami ingin memastikan bantuan ini digunakan dengan tepat untuk pendidikan,” tegasnya.
Larangan Bagi Penerima KJP
Penerima KJP harus mematuhi 23 larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut adalah daftar larangan tersebut:
- Membelanjakan bantuan sosial di luar ketentuan yang telah diatur.
- Merokok.
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan atau perundungan.
- Terlibat tawuran.
- Bergabung dengan geng motor atau geng sekolah.
- Mengonsumsi minuman keras atau alkohol.
- Terlibat dalam pencurian.
- Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.
- Terlibat dalam perkelahian.
- Terlibat dalam penipuan.
- Terlibat mencontek massal.
- Membocorkan soal atau kunci jawaban.
- Terlibat dalam pornoaksi atau pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh secara konvensional atau daring.
- Membawa senjata tajam atau peralatan berbahaya.
- Sering bolos sekolah (minimal 4 kali dalam sebulan).
- Sering terlambat ke sekolah (minimal 6 kali dalam sebulan).
- Menggandakan atau menjaminkan bantuan sosial atau buku tabungan.
- Menghabiskan bantuan sosial untuk belanja yang tidak perlu.
- Meminjamkan bantuan sosial kepada pihak lain.
- Melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat meningkatkan disiplin dan penggunaan KJP secara efektif untuk mendukung pendidikan siswa yang membutuhkan.

