Karir

Ketentuan Baru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Advertisements

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan. Ketentuan mengenai passing grade SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024. Tahun ini, terdapat perubahan penting terkait ketentuan baru niai batas ambang SKD CPNS untuk putra/putri Kalimantan dan peserta diaspora.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Passing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Berikut adalah nilai ambang batas untuk setiap jenis tes SKD CPNS yang berlaku untuk peserta umum serta kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

– Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Passing Grade Cumlaude dan Diaspora

Untuk peserta kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude serta kebutuhan khusus diaspora, nilai ambang batas adalah sebagai berikut:

– Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311

– Nilai TIU: Minimal 85

Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal

– Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286

– Nilai TIU: Minimal 60

Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, yang terbagi sebagai berikut:

– TWK: 150

– TIU: 175

– TKP: 225

Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes

– TWK: 30 soal, dengan setiap jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

– TIU: 35 soal, dengan setiap jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

– TKP: 45 soal, dengan jawaban bernilai antara 1 hingga 5, tidak menjawab bernilai 0.

Penjelasan Tes SKD CPNS

– TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Menilai penguasaan pengetahuan tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

– TIU (Tes Intelegensia Umum): Mengukur kemampuan verbal (seperti analogi, silogisme, dan analisis), kemampuan numerik (seperti berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (seperti analogi, ketidaksamaan, dan serial).

– TKP (Tes Karakteristik Pribadi): Menilai pengetahuan dan kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.

Baca juga : BRIN Tawarkan Pendanaan Riset Startup Hingga Rp 300 Juta

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dan meraih peringkat terbaik, serta termasuk dalam tiga kali jumlah kuota formasi yang dipilih, dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan ini sesuai dengan PermenPANRB No 6 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *