Kampus

Desakan Komisi X DPR untuk Evaluasi Tata Kelola UKT

Advertisements

Terkini, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permintaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang tata kelola kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. Alasannya, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini terlampau signifikan dan tidak mempertimbangkan kemampuan finansial orang tua mahasiswa.

Abdul Fikri Faqih Fikri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa tanpa terkendala oleh status ekonomi atau sosial. Dia menekankan urgensi perbaikan tata kelola pembiayaan pendidikan tinggi untuk mencegah mahasiswa terbebani hingga tidak mampu melanjutkan studi.

Selain mendesak peningkatan kuota beasiswa, baik berdasarkan kriteria kebutuhan finansial maupun prestasi, Fikri juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih tajam terhadap kebijakan pendidikan tinggi. Hal ini penting guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga seimbang dan berkualitas.

Di sisi lain, Fahmy Alaydroes, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penentuan pembiayaan pendidikan tinggi. Fahmi menyoroti bahwa kebijakan saat ini tidak selaras dengan amanat UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara.

Baca juga : Lonjakan Biaya UKT Tidak Proporsional dengan Kondisi Ekonomi

Menyoroti fenomena kenaikan UKT secara signifikan, baik pada jumlah maupun persentase, Fahmi menekankan pentingnya pembagian alokasi anggaran pendidikan secara efektif dan efisien. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan pertumbuhan kualitas pendidikan tinggi yang sejalan dengan tujuan mencerdaskan bangsa.

Demikianlah desakan dari Komisi X DPR untuk mengevaluasi tata kelola UKT oleh Kemendikbudristek. Desakan ini bukan sekadar panggilan, melainkan suara yang menggema demi keadilan dan kualitas pendidikan tinggi yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *