Karir

Bisakah PPPK Mendaftar Sebagai PNS di CASN 2024?

Advertisements

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 segera dibuka dalam beberapa hari ke depan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendaftar untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada seleksi CASN tahun ini? Mari kita ulas ketentuan terbaru mengenai hal ini.

Secara umum, proses seleksi CASN terdiri dari dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelamar hanya diperbolehkan memilih salah satu kategori untuk dilamar. Ketentuan ini berlaku untuk pelamar umum, tetapi bagaimana dengan PPPK yang ingin berpindah status menjadi PNS?

Apakah PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS?

Menurut informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang tercantum di laman resminya, ada perubahan kebijakan tahun ini. PPPK yang tertarik untuk menjadi PNS kini diperbolehkan untuk melamar pada rekrutmen CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPPK. Dengan kata lain, PPPK yang sudah bekerja selama minimal satu tahun tidak perlu meninggalkan posisinya untuk mengikuti proses seleksi CPNS.

Jika pada akhirnya tidak diterima sebagai PNS, PPPK tersebut tetap dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK. Hal ini memberi fleksibilitas lebih bagi PPPK yang ingin mencoba peruntungan menjadi PNS tanpa harus mengambil risiko besar berupa pengunduran diri dari posisi saat ini.

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Bagi PPPK yang ingin mendaftar pada seleksi CPNS 2024, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024:

– Usia pelamar harus minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

– Pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

– Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

– Tidak terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

– Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan memerlukannya.

– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

– Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, berikut adalah tahapan-tahapan penting:

– Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024

– Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024

– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024

– Konfirmasi Penggunaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 18 – 28 September 2024

– Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024

– Jawab Sanggah: 18 – 22 September 2024

– Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024

– Penarikan Data Final SKD: 29 September – 1 Oktober 2024

– Penjadwalan SKD: 2 – 8 Oktober 2024

– Pengumuman Daftar Peserta SKD: 9 – 15 Oktober 2024

– Pelaksanaan SKD: 16 Oktober – 14 November 2024

– Pengolahan Nilai SKD: 23 Oktober – 16 November 2024

– Pengumuman Hasil SKD: 17 – 19 November 2024

– Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024

Baca juga: Persyaratan Administrasi CPNS 2024: Pastikan Semua Terpenuhi!

– Pemetaan Titik Lokasi SKB dengan CAT: 20 – 22 November 2024

– Pemilihan Titik Lokasi SKB oleh Peserta: 23 – 25 November 2024

– Penarikan Data Final SKB: 26 – 28 November 2024

– Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024

– Pengumuman Daftar Peserta SKB dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024

– Pelaksanaan SKB: 9 – 20 Desember 2024

– Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025

– Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025

– Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025

– Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025

– Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025

– Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025

– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan NIP: 23 Januari – 21 Februari 2025

– Usul Penetapan NIP: 22 Februari – 23 Maret 2025

Dengan ketentuan terbaru ini, PPPK yang ingin beralih ke posisi PNS kini memiliki peluang lebih besar tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka saat ini. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti seleksi? Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan ikuti jadwal dengan seksama!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *