Program Studi dan Perguruan Tinggi RI Wajib Terakreditasi
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Dr Ir Sri Suning Kusumawardani ST MT, menegaskan bahwa semua program studi (prodi) dan perguruan tinggi di Indonesia harus mencapai status terakreditasi maksimal pada Agustus 2025. Hal ini sebagai bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Deadline Akreditasi Pada Pertengahan Agustsu 2025
Aturan ini memberikan masa transisi selama dua tahun kepada semua perguruan tinggi di bawah naungan Kemendibudristek untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan akreditasi yang ditetapkan. Deadline yang diberikan adalah pertengahan Agustus 2025, yang diharapkan dapat memastikan bahwa semua prodi dan perguruan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Permendikbudristek 53/2023 memberikan transisi dua tahun sejak diresmikan. Artinya, hingga pertengahan Agustus 2025, semua prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi untuk memastikan kelulusan mahasiswa,” ungkap Suning dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam Permendikbudristek 53/2023 adalah bahwa hanya prodi dan perguruan tinggi yang telah terakreditasi yang dapat mengeluarkan ijazah untuk mahasiswa. Ketidakmemenuhi persyaratan akreditasi dapat berdampak langsung pada kemampuan sebuah perguruan tinggi untuk meluluskan mahasiswanya.
Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024
Untuk mendukung percepatan proses akreditasi, Kemendikbudristek telah meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024. Kedua panduan ini telah disesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek 53/2023 untuk memandu perguruan tinggi dalam mempersiapkan dan menyusun proses akreditasi.
“Pedoman ini dimaksudkan untuk menginspirasi perguruan tinggi dalam melakukan penyesuaian terhadap SPMI dan kurikulum mereka. Hal ini penting mengingat pentingnya re-orientasi kurikulum sesuai dengan standar akreditasi yang baru,” jelas Suning.
Baca juga : Peluncuran Buku Panduan Terbaru Kemendikbudristek
Koordinator Penjaminan Mutu Direktorat Belmawa, Kevin Marbun, turut menekankan pentingnya agar perguruan tinggi segera mematuhi aturan yang ada untuk menghindari konsekuensi yang dapat berdampak negatif pada mahasiswa.
“Kami mengharapkan perguruan tinggi dapat mengikuti ketentuan ini agar tidak ada konsekuensi yang berdampak pada mahasiswa sampai dengan penutupan masa transisi pada tahun 2025,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan akreditasi prodi dan perguruan tinggi dapat dilihat dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dapat diakses secara lengkap. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan.

