Kampus

Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT

Advertisements

Sebagai respons atas pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Universitas Brawijaya (UB) telah mengambil langkah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024. Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya, Prof. Ali Syafaat, menyatakan bahwa mahasiswa baru jalur SNBP 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023 akan menerima pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk digunakan pada pembayaran UKT semester berikutnya.

Prof. Ali Syafaat menjelaskan bahwa sekitar 75 persen dari total 3.662 mahasiswa baru jalur SNBP 2024 telah melakukan pembayaran UKT yang berlaku untuk tahun 2024. Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT di bawah nominal kelompok tertentu pada UKT 2023, tetap akan diberlakukan nominal UKT 2024 tanpa adanya kekurangan pembayaran. Namun, jika terdapat kelebihan pembayaran, akan disesuaikan untuk pembayaran UKT di semester selanjutnya.

Tindak Lanjut Pembatalan Kenaikan UKT

Proses ini dijalankan sebagai tindak lanjut atas pembatalan kenaikan UKT berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024. Prof. Ali Syafaat menekankan bahwa saat ini sedang berlangsung proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Penghitungan ulang UKT bagi seluruh mahasiswa baru, baik melalui jalur SBMPTN maupun Mandiri, juga sedang dilakukan.

Baca juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Mandiri

Selain itu, untuk proses penentuan kelompok UKT, standarnya tetap mengacu pada UKT tahun 2023. Seiring dengan pembatalan kenaikan UKT, Kemendikbud Ristek juga menyampaikan enam poin kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Salah satu poinnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru yang terjadi akibat revisi keputusan tarif UKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *