Piagam Jakarta: Tinjauan Sejarah dan Isinya
Piagam Jakarta adalah hasil dari kompromi antara kelompok Islam dan nasionalis Indonesia, yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disepakati pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini menjadi tonggak penting dalam pembentukan dasar negara Indonesia.
Latar Belakang Pembentukan Piagam Jakarta
Pada tanggal 29 April 1945, seiring dengan ulang tahun Kaisar Hirohito, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh pemerintah Jepang sebagai respons terhadap janji kemerdekaan Indonesia. Panitia Sembilan, sebuah kelompok kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia
Anggota Panitia Sembilan terdiri dari tokoh-tokoh nasional seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Achmad Soebardjo, Muhammad Yamin, KH. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan A. A. Maramis.
Isi dan Signifikansi Piagam Jakarta
Piagam Jakarta menetapkan lima poin utama yang menjadi dasar negara Indonesia:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta menjadi cikal bakal pembukaan UUD 1945, dan lima butir tersebut kemudian menjadi rumusan Pancasila. Saat penyusunan UUD 1945, Piagam ini dijadikan mukadimah atau preambule. Namun, pada saat pengesahan UUD tersebut, istilah “Muqaddimah” diganti menjadi “Pembukaan UUD”, dan butir pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” atas usulan dari A. A. Maramis dan setelah konsultasi dengan beberapa tokoh.
Baca juga : Pengertian Sistem Politik: Konsep Mengendalikan Institusi
Naskah Piagam Jakarta, ditulis dalam ejaan Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh semua anggota Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Naskah tersebut menyatakan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka, membentuk pemerintahan yang melindungi seluruh bangsa Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum.
Piagam Jakarta menggambarkan semangat kemerdekaan dan cita-cita kebangsaan Indonesia pada masa itu. Dengan memasukkan prinsip-prinsip Islam dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, Piagam Jakarta mencerminkan semangat inklusivitas dan keadilan yang menjadi landasan bagi pembentukan negara Indonesia yang berdaulat dan adil.