Perbedaan Akreditasi A dan Unggul di Perguruan Tinggi
Akreditasi menjadi indikator utama kualitas pendidikan di perguruan tinggi dan program studi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan pembaruan akreditasi untuk menjamin mutu. Menurut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi melibatkan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi dan program studi. Awalnya, akreditasi dikenal dengan peringkat A, B, dan C. Namun, dengan diperkenalkannya peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, terjadi perubahan pada instrumen akreditasi.
Perbedaan Antara Akreditasi A dan Unggul
Perbedaan utama antara akreditasi A dan Unggul terletak pada instrumen yang digunakan untuk penilaiannya. Peringkat akreditasi dari A, B, C beralih menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik yang diatur dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0.
Menurut informasi dari BAN-PT, akreditasi perguruan tinggi dengan IAPT 3.0 mulai berlaku pada 1 Oktober 2018, sementara IAPS 4.0 berlaku sejak 1 April 2019.
Makna Akreditasi Unggul
Menurut laman LLDIKTI Wilayah VI Kemendikbud, universitas dengan predikat akreditasi “Unggul” telah melewati standar yang sangat baik dan diakui memiliki kualitas pendidikan dan penelitian yang tinggi. Mereka diakui karena kontribusinya dalam penelitian yang berdampak, inovasi dalam pendidikan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Gelar dari universitas dengan akreditasi “Unggul” juga dihargai secara internasional, membuka peluang bagi lulusannya untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri.
Akreditasi A untuk Program Studi yang Terakreditasi Internasional
Program studi yang telah memperoleh akreditasi internasional secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi mengikuti akreditasi tingkat nasional di Kemendikbudristek.
Beberapa lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbudristek antara lain European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR), Council for Higher Education Accreditation (CHEA), United States Department of Education (USDE), dan World Federation of Medical Education (WFME).
Perguruan tinggi dengan akreditasi A dan B juga tidak perlu lagi memperoleh izin khusus dari Kemendikbudristek untuk program studi mereka, asalkan mereka dapat membuktikan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia atau organisasi nirlaba seperti USAID, PBB, Bank Dunia, BUMD, atau termasuk dalam Top 100 QS World University Rankings.
Akreditasi ini dilakukan setiap 5 tahun untuk memastikan standar mutu terjaga. Saat ini, masih ada program studi yang memegang akreditasi A, B, dan C sesuai dengan instrumen akreditasi yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
Dengan demikian, memahami perbedaan antara akreditasi A dan Unggul penting untuk menilai kualitas pendidikan di perguruan tinggi dan program studi, serta memberikan gambaran tentang prestasi dan kontribusi mereka dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.