Pemerintah Tidak Bisa Gratiskan Pendidikan di Sekolah Swasta
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, mengungkapkan kesulitan pemerintah dalam menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berlangsung pada Kamis (1/8/2024), Amich menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi batasan anggaran yang mempersulit penerapan kebijakan tersebut.
Keterbatasan Fiskal dan Variasi Kualitas Sekolah Swasta
Amich menyatakan, “Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan di sekolah swasta, mengingat variasi standar pelayanan yang ada serta pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan.” Penjelasan ini mengacu pada tantangan dalam menyamaratakan kualitas pendidikan di berbagai jenis sekolah swasta yang berbeda-beda.
Upaya Pemerintah dalam Pendidikan Dasar
Meskipun demikian, Amich menegaskan bahwa pemerintah telah mencapai target penting dalam pembangunan pendidikan. Ia mencatat bahwa pada jenjang pendidikan dasar, seperti SD dan MI, angka partisipasi kasar (APK) mencapai 105,62 persen. Untuk jenjang SMP dan MTs, APK mencapai 92,51 persen. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan dasar berkualitas bagi semua anak,” ujar Amich.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung kelompok masyarakat miskin melalui kebijakan afirmasi dan bantuan sosial di bidang pendidikan.
Uji Materi UU Sisdiknas
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menguji norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Sidang uji materi ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah diterapkan secara konsisten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

