Sekolah

Pemeringkatan Siswa Kelas 12 untuk Menjadi Eligible Daftar SNBP

Advertisements

Siswa kelas 12 SMA/SMK yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri tahun depan dapat memanfaatkan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Untuk bisa mendaftar SNBP, siswa harus masuk dalam daftar siswa eligible yang ditentukan oleh sekolahnya. Namun, tidak semua siswa kelas 12 otomatis menjadi eligible. Sekolah akan melakukan pemeringkatan untuk menentukan siswa yang memenuhi syarat. Jumlah siswa eligible per sekolah bervariasi, tergantung pada akreditasi sekolah tersebut.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa Kelas 12 untuk Menjadi Eligible

Berdasarkan informasi dari laman resmi SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, berikut adalah mekanisme pemeringkatan siswa yang dilakukan oleh sekolah:

  1. Penilaian Nilai Rapor: Sekolah akan memeringkat siswa berdasarkan nilai rerata dari semua mata pelajaran mulai semester 1 hingga semester 5.
  2. Kriteria Tambahan: Jika terdapat nilai yang sama, sekolah dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik. Sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM) juga dapat mempertimbangkan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Kuota Akreditasi: Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah. Setelah menjadi siswa eligible, siswa harus memenuhi syarat tambahan untuk mendaftar SNBP.

Syarat Mendaftar SNBP

Berikut adalah syarat-syarat bagi siswa yang ingin mendaftar SNBP tahun depan:

– Siswa SMA/SMK/MA kelas 12 pada tahun 2024 dengan prestasi unggul.

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.

– Nilai rapor telah diunggah di PDSS.

– Untuk program studi di bidang Seni dan Olahraga, wajib mengunggah Portofolio.

– Memiliki kesehatan yang memadai untuk menjalani proses studi.

– Memenuhi persyaratan prestasi akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.

Prinsip dan Tahapan Seleksi SNBP

Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Memilih calon mahasiswa berkualitas akademik berdasarkan nilai rapor dan prestasi lainnya.
  2. Mempertimbangkan rekam jejak kinerja sekolah.
  3. Menyediakan kesempatan lintas jurusan.
  4. Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Proses seleksi terdiri dari:

  1. Seleksi Pilihan Pertama: Siswa akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama.
  2. Seleksi Pilihan Kedua: Jika tidak lulus pada pilihan pertama, siswa akan dipertimbangkan pada seleksi pilihan kedua.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun siswa menjadi eligible, mereka tetap harus melewati proses seleksi lebih lanjut. Setiap siswa eligible dari seluruh Indonesia akan bersaing untuk mendapatkan tempat di perguruan tinggi negeri dan jurusan yang diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *