Pembatalan Kenaikan UKT 2024
Sebanyak 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Berbadan Hukum telah secara resmi membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) yang dikirimkan kepada Rektor dari 75 PTN dan PTNBH, memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menyampaikan bahwa surat tersebut dikirimkan pada tanggal 27 Mei, sesaat setelah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan UKT. Dalam rilis Kemendikbud, Dirjen Haris menyebutkan enam poin penting terkait pembatalan UKT dan IPI tahun 2024:
- Pembatalan dan pencabutan tarif UKT dan IPI secara resmi.
- PTN diminta untuk mengajukan ulang tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024 tanpa ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Revisi Keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Diktiristek.
- Memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tarif.
- Memberikan informasi terbaru tentang tarif UKT dan IPI kepada mahasiswa baru yang sudah diterima.
- Menangani selisih pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Baca juga : Pendaftaran PPG 2024 Bulan Juni
Dirjen Diktiristek menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini demi keadilan dan inklusivitas pendidikan tinggi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan sebagai upaya untuk memastikan bahwa tak ada calon mahasiswa yang harus menyerah atas impian mereka untuk berkuliah di perguruan tinggi negeri karena masalah finansial.