Organisasi Guru Meminta Klarifikasi soal Kenaikan Gaji
Pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana kenaikan gaji guru yang disampaikan pada puncak perayaan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), memunculkan beragam pertanyaan dan kejelasan di kalangan organisasi guru dan aktivis pendidikan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai pernyataan Prabowo dapat dipahami dengan berbagai cara oleh guru-guru yang ada di lapangan.
Menurut Satriwan, pernyataan tersebut menimbulkan kebingungannya tersendiri dan mengundang interpretasi yang berbeda-beda di kalangan para guru, khususnya bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hal ini menciptakan rasa cemas dan kebingungan di kalangan guru ASN,” ungkap Satriwan dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, (30/11/2024).
Apa yang Dikatakan Prabowo?
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok mereka. Sementara itu, guru non-ASN yang menerima tunjangan profesi akan mengalami kenaikan sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, bagi Satriwan, pernyataan tersebut masih mengundang dua tafsiran yang berbeda.
Dua Tafsiran Tentang Kenaikan Gaji Guru ASN
Tafsiran pertama yang berkembang adalah bahwa seluruh guru PNS akan menerima tambahan gaji sebesar 100% dari gaji pokok mereka. Misalnya, jika seorang guru PNS memiliki gaji pokok Rp 4 juta, maka mereka akan mendapatkan total gaji Rp 8 juta. Selain itu, gaji pokok ini juga bisa bertambah dengan tunjangan sertifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa guru PNS yang sudah disertifikasi berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok mereka.
Namun, Satriwan menyatakan bahwa gaji PNS sendiri sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan dan pangkat, dengan rentang antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta. Ini memunculkan potensi ketidakselarasan dan kecemburuan antar golongan PNS, terutama jika ada kenaikan signifikan untuk guru, yang tentunya berdampak pada keseimbangan anggaran.
Bahkan, Satriwan memperkirakan, jika kenaikan sebesar itu diterapkan, maka APBN akan terkuras habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan sertifikasi guru ASN. P2G pun melakukan simulasi dengan mengasumsikan rata-rata gaji pokok guru sebesar Rp 3 juta dan jumlah guru sekitar 1,3 juta orang. Dari simulasi tersebut, dibutuhkan hampir Rp 100 triliun hanya untuk membayar gaji guru ASN dalam satu tahun. Anggaran ini, menurut Satriwan, tidak realistis karena anggaran Kemendikbudristek sebelumnya tidak pernah mencapai angka setinggi itu.
Tafsiran kedua yang muncul adalah bahwa kenaikan satu kali gaji pokok tersebut terkait dengan tunjangan profesi bagi guru PNS yang sudah disertifikasi atau yang akan mengikuti sertifikasi pada 2025. Dalam hal ini, guru PNS yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Permintaan Klarifikasi Presiden
Karena kebingungannya tersebut, Satriwan meminta klarifikasi langsung dari Presiden Prabowo terkait pernyataan tersebut. Ia juga mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghindari salah paham yang lebih luas. “Kami memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya dari Presiden, karena pernyataan tersebut mengundang kebingungan dan menimbulkan rasa galau di kalangan guru,” ujar Satriwan.
Klarifikasi Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Di sisi lain, Satriwan juga meminta penjelasan terkait kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN, yang disebutkan oleh Presiden akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan. Satriwan menjelaskan bahwa sebenarnya tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi sejak kebijakan ini dimulai pada tahun 2008 sudah mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Jadi, kenaikan yang dimaksud adalah sebesar Rp 500 ribu.
Satriwan menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial bahwa Presiden Prabowo akan menaikkan tunjangan profesi guru honorer menjadi Rp 2 juta perlu diluruskan. “Yang benar adalah Presiden tidak menaikkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta, tetapi menaikkan sebesar Rp 500 ribu dari tunjangan sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta,” jelas Satriwan.
Baca juga : Pemerintah Akan Bantu Guru Capai Kualifikasi Pendidikan D4/S1
Pernyataan Presiden Prabowo tentang kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru telah menimbulkan kebingungan di kalangan guru-guru, khususnya di kalangan guru ASN dan non-ASN. Meskipun janji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, masih banyak hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait dengan besaran kenaikan gaji pokok guru ASN dan tunjangan profesi bagi guru non-ASN. Organisasi guru seperti P2G mengharapkan klarifikasi langsung dari Presiden dan kementerian terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas.

