Melihat Kembali Prinsip Ketertiban Hukum
Pentingnya komitmen dan kepercayaan pemerintah dalam menegakkan hukum menjadi sorotan akademisi Indonesia belakangan ini. Menjelang pemilihan umum pada 14 Februari yang lalu, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kondisi ketertiban hukum dan demokrasi di Indonesia, khususnya terkait kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Saat ini, pemerintah sedang menggarap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Oleh karena itu, perbaikan sistem hukum menjadi salah satu tantangan penting bagi pemerintahan yang baru.
Implementasi prinsip ‘ketertiban hukum’
Prinsip ketertiban hukum adalah inti dari konsep negara hukum. Suatu negara yang menjalankan prinsip ketertiban hukum mengakui supremasi hukum sebagai kekuatan tertinggi. Meskipun UUD 1945 menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara hukum, kenyataannya masih banyak tantangan dalam implementasinya. Menurut indeks Rule of Law tahun 2023 yang diterbitkan oleh World Justice Project (WJP), penerapan prinsip ketertiban hukum di Indonesia cenderung stagnan. Skornya konsisten berkisar antara 0,52-0,53 (dengan skala 0-1) dari tahun 2015 hingga 2023, menunjukkan bahwa pembaharuan sistem hukum Indonesia masih belum optimal.
Indeks Pembangunan Hukum Indonesia
Indeks ini mengevaluasi delapan aspek, termasuk pembatasan kekuasaan pemerintah, korupsi, transparansi pemerintahan, hak asasi manusia, ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, peradilan sipil, dan peradilan pidana. Indonesia mendapat skor rendah terutama dalam pemberantasan korupsi, transparansi pemerintahan, perlindungan hak asasi, penegakan hukum, peradilan sipil, dan peradilan pidana.
Indeks Pembangunan Hukum Indonesia (IPH) tahun 2021 juga menunjukkan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih memerlukan pembenahan, dengan skor sekitar 0,6. Tantangan terbesarnya terletak pada kualitas regulasi dan lembaga penegak hukum. Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan, terdapat beberapa tanda positif dalam IPH 2021, seperti budaya hukum dan akses terhadap informasi hukum.
Manfaat ‘ketertiban hukum’ dalam pembangunan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprioritaskan prinsip ketertiban hukum dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), khususnya poin 16 yang menekankan pentingnya ketertiban hukum untuk menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan inklusif serta memastikan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, prinsip ketertiban hukum menjadi salah satu elemen penting dalam agenda pembangunan suatu negara, karena mengatur cara negara tersebut dijalankan. Berbeda dengan konsep ‘aturan oleh hukum’ yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan pemerintah, prinsip ketertiban hukum secara universal dipahami sebagai prinsip untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada aturan hukum yang sama.
Ketertiban Hukum dari Sudut Pandang Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, penerapan prinsip ketertiban hukum menjadi penting karena menjamin perlindungan hak-hak pribadi, seperti hak atas properti dan penegakan hukum kontrak. Dengan adanya aturan tersebut, hukum akan menjamin hak-hak pihak yang memiliki properti agar tidak dapat dirampas oleh pihak lain secara sewenang-wenang, termasuk oleh negara.
Artinya, penerapan ketertiban hukum dapat memberikan jaminan bagi pihak-pihak untuk melakukan investasi jangka panjang di suatu negara, karena adanya jaminan perlindungan hukum, termasuk adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.
Baca juga : Politik, Tata Kelola dan Kebijakan Perguruan Tinggi
Penerapan Ketertiban Hukum Membantu Tata Kelola Pemerintahan
Studi pada tahun 2016 menunjukkan bahwa peningkatan persepsi ketertiban hukum di Amerika Latin berdampak pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di wilayah tersebut. Selain itu, kepastian penegakan aturan juga penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, karena kepastian hukum berkaitan dengan perlakuan yang adil bagi semua pihak.
Studi lain pada tahun 2017 menunjukkan bahwa perlakuan yang tidak adil dari pihak berwenang dapat memicu dampak emosional negatif dan mempengaruhi perilaku dan pemikiran yang destruktif. Dampak emosional negatif yang tidak dikelola dengan baik dapat mengarah pada ketidakpercayaan terhadap legitimasi pemerintah, yang berpotensi diikuti oleh perilaku yang tidak taat pada hukum.
Oleh karena itu, dalam konteks tata kelola pemerintahan, penerapan ketertiban hukum membantu pemerintah untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang adil dan setara serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sehingga semua kebijakan dapat melindungi kepentingan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang terpinggirkan.