Karir

Larangan Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Advertisements

Dalam upaya menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, sejumlah negara telah menetapkan peraturan ketat yang melarang perusahaan untuk menghubungi karyawan mereka di luar jam kerja, termasuk pada hari libur. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan drastis dalam cara kita bekerja, terutama sejak pandemi COVID-19 yang memaksa banyak orang beralih ke sistem kerja daring.

Dengan semakin banyaknya interaksi yang dilakukan secara online, tidak jarang pekerja merasa tertekan untuk tetap terhubung dengan pekerjaan mereka meskipun sudah melewati jam kerja. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan meningkatkan risiko burnout. Melihat kondisi ini, beberapa negara mulai merumuskan undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja.

Berikut adalah empat negara yang telah menerapkan larangan menghubungi karyawan di luar jam kerja, sebagaimana dilansir dari World Economic Forum (WEF).

1. Prancis

Prancis menjadi pelopor dalam hal perlindungan hak pekerja di luar jam kerja. Sejak Agustus 2016, negara ini mengeluarkan undang-undang yang memberi hak kepada karyawan untuk mematikan perangkat komunikasi mereka di luar jam kerja. Untuk perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan, ada kewajiban untuk membuat “piagam perilaku baik” yang menjelaskan waktu di mana staf tidak diperbolehkan mengirim atau menerima email.

2. Portugal

Portugal mengikuti jejak Prancis dengan menerapkan undang-undang yang melindungi pekerja dari kontak di luar jam kerja. Sejak November 2021, perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih akan dikenakan denda jika mereka menghubungi staf di luar waktu kerja yang telah ditentukan. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan hak kepada pekerja yang memiliki anak di bawah usia delapan tahun untuk bekerja dari jarak jauh, mendukung upaya menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.

3. Belgia

Belgia juga tidak mau ketinggalan dalam menciptakan regulasi serupa. Pada Februari 2022, undang-undang disahkan yang memungkinkan pegawai negeri untuk mematikan email, SMS, dan panggilan telepon yang mereka terima di luar jam kerja. Kebijakan ini melindungi sekitar 65.000 pegawai sektor publik dari tuntutan untuk selalu tersedia. Meskipun komunikasi di luar jam kerja diperbolehkan dalam keadaan tertentu, undang-undang ini memberikan ruang bagi pegawai untuk beristirahat dari tekanan pekerjaan. Selain itu, pemerintah Belgia sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, yang diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi karyawan.

Baca juga : Perempuan Memiliki Harapan Hidup yang Lebih Lama daripada Laki-laki

4. Kenya

Sebagai negara pertama di Afrika yang berupaya menerapkan undang-undang serupa, Kenya mengusulkan RUU Ketenagakerjaan (Amandemen) yang bertujuan untuk melindungi karyawan dari ekspektasi untuk menjawab komunikasi di luar jam kerja. RUU ini mengharuskan perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan untuk berkonsultasi dengan staf atau serikat pekerja mengenai kebijakan ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini akan dikenakan denda hingga $4.000, atau sekitar Rp61,2 juta.

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan mereka dapat menikmati waktu luang tanpa gangguan dari pekerjaan. Keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *