Guru

Kemenag Mengingatkan: Tidak Ada PPG PAI yang Memungut Biaya

Advertisements

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan program pendidikan profesi guru (PPG) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan biaya. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk mengikuti program PPG PAI.

“Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan program PPG dengan biaya, apalagi jika mereka melakukan pungutan liar,” tegas Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 25 September 2024.

Munir juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Kemenag di tingkat kabupaten/kota atau kepada aparat penegak hukum setempat jika menemukan adanya oknum yang melakukan praktik pungli terkait PPG PAI. Langkah ini diharapkan dapat membantu menindaklanjuti kasus penipuan secara hukum.

Biaya PPG Ditanggung oleh Pemerintah

Dia menjelaskan bahwa PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024, yang memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini menjelaskan bahwa pembiayaan untuk PPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenag, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah, serta dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan dan lembaga negara non-struktural lainnya.

“Biaya PPG PAI yang ditanggung oleh pemerintah daerah ditujukan bagi guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah. Anggaran tersebut harus dialokasikan dalam APBD dengan rincian jumlah guru PAI yang ada serta alokasi bantuannya,” jelas Munir, merujuk pada rilis resmi Kemenag yang diterbitkan pada 26 September 2024.

Dalam konteks pembiayaan dari pemerintah daerah, Munir menjelaskan bahwa usulan calon peserta PPG juga berasal dari pemerintah daerah, sementara Kemenag kabupaten/kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut.

Terkait dengan kasus pungutan liar yang terjadi dengan modus percepatan PPG di Magelang, Munir mengonfirmasi bahwa Kemenag tidak mengetahui adanya praktik semacam itu, serta menekankan bahwa tidak ada program percepatan PPG yang resmi. Kemenag siap untuk bekerja sama dalam proses penegakan hukum dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Saya tegaskan kembali, pembiayaan untuk PPG harus berasal dari instansi yang telah diatur dalam regulasi. Tidak ada opsi lain, terutama jika dijanjikan program percepatan untuk segera mendapatkan panggilan mengikuti PPG,” tegas Munir, sambil mengingatkan guru-guru PAI agar tidak tergoda dengan tawaran-tawaran yang tidak jelas tersebut.

Dengan penegasan ini, diharapkan para guru PAI dapat lebih waspada dan tidak terjerat oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *