Kampus

Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Advertisements

Peran hukum internasional dalam hubungan internasional sangat signifikan, namun, tidak dapat diabaikan bahwa hukum internasional juga berpengaruh pada hukum nasional suatu negara. Ini disebabkan oleh kemudahan kegiatan lintas batas negara, yang membuat perbedaan wilayah tidak lagi menjadi hambatan dalam hubungan internasional. Untuk lebih memahami perbedaan dan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, mari kita telaah penjelasannya di bawah ini.

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat digambarkan melalui dua aliran utama: voluntarisme dan objektivitas. Voluntarisme menekankan bahwa kemauan negara menjadi dasar berlakunya hukum internasional, sementara objektivitas memandang bahwa kemauan negara tidak menentukan keberlakuan hukum internasional. Pandangan ini kemudian membentuk dua teori utama: dualisme dan monisme.

Teori Dualisme

Dalam teori dualisme, diusulkan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua entitas yang berbeda dan tidak saling terkait. Ada pandangan bahwa tidak ada hierarki di antara keduanya dan pertentangan antara keduanya tidak mungkin terjadi. Teori ini menyoroti perbedaan mendasar antara hukum internasional dan hukum nasional dalam hal sumber, subjek, dan kekuatan hukum. Namun, teori ini memiliki kelemahan, seperti sulitnya penerimaan bahwa kemauan negara adalah dasar berlakunya hukum internasional dan hukum nasional.

Teori Monisme

Teori monisme menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional saling terkait dan membentuk suatu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam pandangan ini, negara dianggap harus menerima dan melaksanakan hukum internasional yang mengikatnya tanpa pilihan untuk menolak atau mengabaikannya. Dalam kerangka monisme, terdapat perdebatan tentang hierarki antara hukum internasional dan hukum nasional, dengan beberapa pandangan yang memberikan keutamaan pada hukum nasional dan yang lainnya pada hukum internasional.

Penerapan Hukum Internasional pada Hukum Nasional

Setelah memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, penting untuk mengetahui bagaimana hukum internasional dapat diimplementasikan dalam hukum nasional suatu negara. Ada tiga teori yang menguraikan cara-cara ini: transformasi, delegasi, dan harmonisasi.

– Teori Transformasi: Hukum internasional harus diubah menjadi hukum nasional melalui transformasi dan adopsi khusus.

– Teori Delegasi: Implementasi hukum internasional didelegasikan pada hukum nasional, dengan negara memiliki wewenang dalam menentukan hukum internasional yang dapat diterima dan diimplementasikan.

– Teori Harmonisasi: Hukum internasional dan hukum nasional harus memiliki hubungan harmonis di mana keduanya dapat beriringan atau salah satu diutamakan tanpa mengabaikan hubungan yang harmonis.

Baca juga : Intervensi Pemerintah & Kompleksitas Birokrasi Perguruan Tinggi

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional melibatkan pandangan yang berbeda, seperti dualisme dan monisme. Dualisme menyoroti perbedaan antara kedua hukum tersebut, sementara monisme menganggap keduanya saling terkait. Implementasi hukum internasional dalam hukum nasional dapat dilakukan melalui transformasi, delegasi, atau harmonisasi. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hubungan ini, kita dapat menangani perbedaan pendapat dan tantangan yang muncul dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional.

One thought on “Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *