Apakah Pegawai Honorer Akan Otomatis Diangkat Menjadi ASN?
Pegawai honorer merupakan salah satu kategori pekerjaan di lembaga pemerintah yang sering menimbulkan berbagai pertanyaan. Salah satu isu yang sering dibahas adalah apakah pegawai honorer akan secara otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk memahami hal ini, penting untuk merujuk pada aturan terbaru terkait pengelolaan tenaga honorer.
Apakah Pegawai Honorer Otomatis Diangkat Menjadi PNS?
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menetapkan bahwa tenaga honorer harus melalui proses penataan yang mencakup verifikasi dan validasi, dengan target penyelesaian pada Desember 2024. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 66 Bab XIV Ketentuan Penutup, yang menyebutkan bahwa sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, kecuali mereka telah menjadi Pegawai ASN.
Tentu saja, pertanyaan yang muncul adalah apakah pegawai honorer akan otomatis diangkat menjadi ASN. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika data yang mereka miliki valid dan tidak dimanipulasi. “Sesuai dengan undang-undang terbaru, mereka yang datanya benar tidak akan di-PHK. Mereka akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” ujar Menpan RB dalam pernyataannya pada 26 Agustus 2024.
Namun, pengangkatan ini tidak akan dilakukan secara otomatis tanpa proses seleksi. Pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK akan melalui tahapan seleksi yang mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Status PPPK sendiri akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, tergantung pada hasil seleksi.
Indrayana Anik Rahayu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. “Di Pemkab Trenggalek, terdapat 2.335 pegawai non-ASN yang telah diusulkan untuk mendapatkan formasi PPPK. Usulan tersebut telah disetujui,” jelas Indrayana.
Baca juga : Indonesia Borong Medali di Olimpiade Ilmu Kebumian Internasional
Saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024. Meski demikian, KemenPAN-RB telah mengumumkan bahwa sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka untuk PPPK tahun 2024. “Formasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas dalam laman resmi KemenPAN-RB yang dikutip pada 26 Agustus 2024.
Dengan demikian, sementara pegawai honorer tidak akan otomatis menjadi ASN, mereka berpotensi untuk diangkat sebagai PPPK melalui proses seleksi yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

