Sekolah

Keputusan PPDB Zonasi Diumumkan Paling Lambat Maret 2025

Advertisements

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti memberikan kepastian mengenai nasib kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Ia mengungkapkan bahwa hasil kajian terkait PPDB zonasi akan diumumkan paling lambat pada bulan Maret 2025. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para orang tua dan pihak sekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Menurut Prof. Mu’ti, saat ini pihaknya masih menunggu laporan kajian dari tim yang telah bekerja untuk meneliti berbagai aspek terkait kebijakan zonasi dalam PPDB. Setelah laporan lengkap diterima, kementerian akan segera mengumumkan keputusan serta petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai kebijakan ini. “Kami pastikan keputusan mengenai PPDB dan regulasi terkait akan kami terbitkan paling lambat pada Maret 2025, sebelum tahun ajaran baru dimulai,” ujar Prof. Mu’ti saat ditemui di UIN Ciputat pada Jumat (22/11/2024).

Kontroversi Mengenai Penghapusan Sistem Zonasi

Keputusan mengenai nasib PPDB jalur zonasi ini datang setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyarankan untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengkritik pernyataan Wapres Gibran yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Satriwan berpendapat bahwa kebijakan penghapusan sistem zonasi tidak bisa dilakukan secara impulsif tanpa adanya kajian akademik yang mendalam dan partisipasi publik yang berarti.

“Jika memang akan menghapus sistem PPDB zonasi, maka itu harus dilakukan berdasarkan kajian yang objektif dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk orang tua, organisasi pendidikan, akademisi, dan guru. Jangan sampai keputusan tersebut hanya didasarkan pada reaksi sementara,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024). Ia mengingatkan bahwa proses evaluasi terhadap kebijakan ini sangat penting untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada sistem pendidikan di Indonesia.

Pentingnya Kajian Mendalam Sebelum Mengambil Keputusan

Satriwan juga menekankan bahwa P2G belum melihat adanya kajian yang memadai terkait dengan kebijakan PPDB zonasi ini. Meskipun telah ada undangan untuk berdiskusi dengan kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah, hasil rekomendasi dan partisipasi publik yang melibatkan masyarakat belum terlihat. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru dan memiliki dampak yang konstruktif bagi sistem pendidikan secara keseluruhan.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi yang mendalam mengenai sistem PPDB zonasi. Jika kebijakan ini ingin diteruskan, maka perlu ada perbaikan di beberapa aspek yang dianggap kurang efektif. Namun, jika diputuskan untuk dihapus, perlu ada sistem pengganti yang jelas dan terencana agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan,” kata Satriwan.

Satriwan juga mengingatkan bahwa kebijakan PPDB zonasi selama ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam akses pendidikan di Indonesia. Jika sistem zonasi dihapus begitu saja, dikhawatirkan akan muncul dampak negatif, seperti meningkatnya angka putus sekolah, munculnya kasta pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, serta tingginya biaya pendidikan di sekolah swasta yang semakin membebani keluarga miskin.

Dampak Jika Sistem Zonasi Dihapus

Menurut Satriwan, jika kebijakan sistem zonasi dihapus tanpa ada pengganti yang jelas, maka akan ada sejumlah dampak yang merugikan siswa dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain adalah meningkatnya ketimpangan dalam akses pendidikan antara anak dari keluarga mampu dan keluarga kurang mampu, serta memunculkan kembali diskriminasi dalam penerimaan siswa di sekolah-sekolah unggulan. Selain itu, biaya pendidikan di sekolah swasta yang semakin tinggi bisa membuat pendidikan menjadi tidak terjangkau bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu.

Untuk itu, P2G mendorong agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan dan lebih memprioritaskan kajian yang menyeluruh agar kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik segala aspek, termasuk dampak terhadap pemenuhan hak-hak anak dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional,” tambah Satriwan.

Baca juga : Potensi Eksklusifitas dalam Pengajaran AI & Coding

Terkait dengan kebijakan PPDB jalur zonasi, keputusan resmi mengenai kelanjutan atau penghapusannya akan diumumkan paling lambat pada Maret 2025. Pemerintah diharapkan dapat memperhatikan berbagai aspek terkait dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian akademik yang objektif dan melibatkan partisipasi publik secara lebih luas sebelum mengambil keputusan yang berpengaruh pada masa depan pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *