Upload Ulang Dokumen untuk Peserta KIP Kuliah 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa peserta baru yang telah mendaftar untuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024 perlu melakukan klaim ulang akun dan mengunggah kembali dokumen-dokumen mereka. Hal ini dilakukan sebagai respons atas insiden peretasan yang mengganggu data pada website KIP Kuliah beberapa waktu lalu, menyebabkan data pendaftar tidak dapat dipulihkan.
Proses Klaim Ulang dan Upload Dokumen
Peserta yang telah melakukan pendaftaran sebelum sistem mengalami gangguan diharuskan untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Klaim Ulang Akun KIP Kuliah: Akses sistem KIP Kuliah untuk melakukan klaim ulang akun Anda dan verifikasi data yang tersimpan.
- Pengunggahan Kembali Dokumen: Mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024, unggah kembali dokumen dan data pendukung yang diperlukan seperti:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
– Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
– Foto pribadi terbaru
– Foto lengkap keluarga
– Foto rumah tampak depan
– Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
– Surat Keterangan Tidak Mampu atau terdata di DTKS
– Bukti Pembayaran PBB (SPPT)
– Struk Pembayaran Listrik
– Kartu KIP/KKS/PKH (jika ada)
– Sertifikat Prestasi (jika ada)
Pastikan untuk memeriksa kembali daftar dokumen yang dibutuhkan di akun KIP Kuliah Anda, karena dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.
Perpanjangan Tenggat Waktu Pembayaran Uang Kuliah
Selain itu, Kemendikbud juga menginformasikan bahwa tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi penerima KIP Kuliah melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda hingga proses seleksi selesai. Peserta yang diterima diharapkan untuk memantau komunikasi dari perguruan tinggi masing-masing terkait prosedur ini.
Pentingnya Pemantauan dan Pelaporan
Peserta yang mendaftar melalui SNBP, SNBT, dan jalur Mandiri per Januari hingga Juli 2024 diingatkan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tempat mereka mendaftar mengikuti himbauan Kemendikbud untuk menunda tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Jika perguruan tinggi tidak mematuhi himbauan ini, peserta diminta untuk segera mengajukan laporan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek melalui laman resmi ULT https://ult.kemdikbud.go.id/ atau melalui pusat panggilan 177.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses administrasi pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat berjalan lancar dan meminimalisir dampak dari insiden peretasan sebelumnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang telah disediakan secara teliti untuk memastikan kelancaran dalam mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2024.