Guru

Penyederhanaan Pengelolaan e-Kinerja Guru

Advertisements

Mulai tahun 2025, para guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan akan mengalami perubahan signifikan dalam pengelolaan kinerja mereka. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sistem pengelolaan kinerja yang selama ini dirasa kompleks dan memakan waktu, akan disederhanakan. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai masukan dari guru dan penyelenggara pendidikan yang menginginkan proses administrasi yang lebih efisien dan tidak membebani.

Sistem Baru: Pengelolaan Kinerja Guru Setahun Sekali

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru akan lebih sederhana. Para guru tidak lagi diminta untuk menghabiskan waktu yang cukup banyak dalam mengurus e-Kinerja, yang selama ini melibatkan pengunggahan berbagai dokumen dan pencatatan berdasarkan poin-poin tertentu. Sistem baru ini hanya akan mengharuskan para guru untuk mengisi laporan kinerja sekali dalam setahun.

“Para guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja yang rumit. Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan akan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, tidak ribet, dan tidak perlu ribut,” ujar Mu’ti dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang diadakan di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Mengurangi Beban Administrasi bagi Guru

Salah satu alasan utama di balik kebijakan baru ini adalah untuk mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh banyak guru. Sebelumnya, para guru diharuskan mengunggah berbagai dokumen dan memenuhi berbagai persyaratan yang sering kali terasa memberatkan, sementara mereka lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar.

Mu’ti juga menyampaikan bahwa dengan kebijakan baru ini, sistem pengelolaan kinerja tidak akan berbasis pada poin atau pengumpulan dokumen. Guru hanya perlu mengisi laporan kinerja mereka satu kali dalam setahun tanpa perlu mengunggah beragam dokumen yang sebelumnya dianggap rumit.

Respon Positif Terhadap Aspirasi Guru dan Kebijakan Presiden

Kebijakan penyederhanaan ini merupakan tanggapan langsung terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh para guru, serta penyelenggara pendidikan di sektor swasta. Pemerintah juga merespons arahan dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pelayanan birokrasi yang lebih mudah dan tidak mempersulit masyarakat. Melalui kebijakan ini, diharapkan proses pengelolaan kinerja dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak membebani para pendidik.

“Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tanpa perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” kata Mu’ti menambahkan. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang sebelumnya harus menghadapi prosedur birokrasi yang berbelit.

Birokrasi Pendidikan yang Lebih Sederhana

Selain menyederhanakan pengelolaan kinerja, Mu’ti juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengurangi birokrasi yang mempersulit masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menyederhanakan semua aspek administratif dalam dunia pendidikan, guna memberikan kemudahan bagi para pengajar untuk lebih fokus pada proses pendidikan yang berkualitas.

Pada kesempatan tersebut, Mu’ti juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para guru yang telah mengabdi dengan sepenuh hati. “Terima kasih kepada para guru, pahlawan pendidikan, yang bekerja dengan ikhlas, penuh pengabdian, untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa. Jasamu tiada terkira,” ujar Mu’ti menutup sambutannya.

Pengelolaan Kinerja Guru: Proses yang Lebih Mudah Mulai 2025

Dikutip dari laman Kemendikbud, saat ini pengelolaan kinerja guru dilakukan dalam tiga tahapan utama yang dipimpin oleh kepala sekolah, dengan pelaksanaan dua kali dalam setahun. Sistem ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Namun, mulai 2025, proses ini akan disederhanakan menjadi lebih mudah dan cepat, mengurangi beban administratif yang selama ini menjadi tantangan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada pengembangan kualitas pembelajaran dan peningkatan kompetensi, daripada terjebak dalam proses administratif yang memakan banyak waktu. Ini juga sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan melalui pengelolaan yang lebih efisien.

Kebijakan penyederhanaan pengelolaan e-Kinerja guru yang akan diberlakukan pada tahun 2025 menjadi langkah positif untuk mendukung efisiensi birokrasi pendidikan. Guru tidak lagi akan terbebani dengan proses administratif yang rumit, dan dapat lebih fokus pada tugas utama mereka yaitu mengajar. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih ramah bagi para pendidik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *