Sekolah

Penjelasan Lengkap Lembaga Jasa Keuangan

Advertisements

Apakah kamu sering ikut ortumu nabung di bank? Atau malah udah punya rekening pelajar sendiri? Mantap banget dong. Tapi tau gak sih, ternyata bank itu masuk ke dalam salah satu bagian dari lembaga jasa keuangan perbankan, nih? Kali ini, nggak cuma bakal kenalan sama berbagai macam lembaga jasa keuangan, tapi juga bakal belajar tentang jenis-jenisnya, produk perbankan, jasa perbankan, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ngatur dan awasi lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ayo kita simak pengertian lembaga jasa keuangan di bawah ini.

Definisi Lembaga Jasa Keuangan

Seperti biasa, sebelum kita bahas lebih lanjut tentang materi ini, sebaiknya kita pahami dulu apa itu lembaga jasa keuangan. Berdasarkan namanya, lembaga jasa keuangan itu adalah badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa keuangan atau segala kegiatan yang terkait dengan keuangan.

Ada dua jenis lembaga jasa keuangan di ekonomi Indonesia, yaitu lembaga jasa keuangan bank dan lembaga jasa keuangan non-bank. Contoh lembaga keuangan non-bank meliputi koperasi, pegadaian, pasar modal, perusahaan asuransi, perusahaan modal ventura, dan dana pensiun.

Bank

Pasti sering denger tentang bank, kan? Bahkan mungkin udah punya tabungan di bank atau sering berurusan langsung sama bank, misalnya buat bayar belanja online. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Ternyata, bank punya banyak tipe dan dikategorikan berdasarkan beberapa hal, seperti jenis kegiatannya, badan hukumnya, dan kepemilikannya. Yuk, kita kenalan dengan jenis-jenis bank berdasarkan kegiatannya.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatannya

  1. Bank Sentral: Pusat dari semua bank, tugasnya memelihara stabilitas nilai mata uang negara dan mengawasi bank-bank lainnya.
  2. Bank Umum: Menghimpun dana, memberikan pinjaman, dan menyediakan layanan pengiriman uang kepada masyarakat.
  3. Bank Syariah: Mirip dengan bank umum, tapi berbasis ekonomi syariah sesuai dengan prinsip Islam.
  4. Bank Perkreditan Rakyat: Menyediakan tabungan berjangka dan memberikan pinjaman, tapi tanpa layanan transfer atau debit.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Badan Hukumnya

Selain berdasarkan kegiatannya, kita juga bisa kenalan dengan jenis-jenis bank berdasarkan badan hukumnya.

  1. Bank Berbentuk PT (Perseroan Terbatas): Dimiliki oleh banyak orang berdasarkan kepemilikan saham.
  2. Bank Berbentuk Firma: Dimiliki oleh dua orang atau lebih.
  3. Bank Berbentuk Koperasi: Meski non-bank, ini bank dengan sistem koperasi, sering gabungan beberapa perusahaan atau bank kecil.
  4. Bank Berbentuk Perusahaan Perorangan: Hanya dimiliki oleh satu orang.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, jenis-jenis bank dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Bank Pemerintah: Sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, contohnya Bank Tabungan Negara (BTN).
  2. Bank Swasta: Dimiliki oleh perusahaan swasta, contohnya Bank Mega dan Bank Niaga.
  3. Bank Campuran: Sebagian milik pemerintah, sebagian lagi milik swasta, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
  4. Bank Pemerintah Daerah: Hanya ada di daerah tingkat 1 atau tingkat provinsi, contohnya Bank DKI.

Nah, itu dia macam-macam lembaga jasa keuangan perbankan yang ada di Indonesia. Sekarang, tahu dong tempat mana biasa kamu menabung? Oh ya, materi lembaga jasa keuangan kelas 10 kadang-kadang muncul dalam materi Ekonomi UTBK SBMPTN lho.

Produk Perbankan

Lembaga jasa keuangan perbankan nggak hanya tentang menabung. Mereka juga menawarkan produk perbankan, lho. Produk perbankan itu adalah produk yang ditawarkan bank kepada kita sebagai nasabah. Produk perbankan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Kredit Pasif: Dana dari masyarakat ke bank, contohnya giro, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan, deposito on call, dan deposito automatic roll over.
  2. Kredit Aktif: Dana dari bank ke masyarakat, seperti kredit rekening, kredit reimburs, kredit aksep, kredit dokumenter, dan jaminan surat-surat berharga.

Jasa-Jasa Perbankan

Selain produk, bank juga menawarkan jasa-jasa perbankan kepada kita sebagai nasabah. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Jual beli valuta asing.
  2. Jasa penyimpanan uang atau tabungan kita.
  3. Transfer uang ke sesama nasabah atau bank lain.
  4. Pemberian jaminan untuk membeli barang.
  5. Kartu kredit dengan limit tertentu.
  6. Cek perjalanan untuk membawa uang dalam bentuk cek.
  7. Inkaso, di mana bank membantu kita menagih utang.
  8. Penggunaan ATM untuk mengambil uang, setor tunai, transfer, dan lain-lain.
  9. Kartu debit, mirip dengan giro, untuk pembayaran dari tabungan atau simpanan kita.

Nah, dari jasa-jasa perbankan itu, yang mana aja yang pernah kamu pakai?

Baca juga : Eksplorasi Keajaiban Sistem Reproduksi Manusia

Lembaga jasa keuangan dalam perekonomian diatur oleh lembaga pemerintahan. Yuk, cari tahu lebih banyak di bagian selanjutnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di Indonesia ada satu lagi lembaga jasa keuangan yang namanya Otoritas Jasa Keuangan atau sering disebut OJK. Kali ini, kita bakal bahas rangkuman OJK kelas 10. OJK ini adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi untuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Termasuk di dalamnya sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun.

OJK ini erat kaitannya dengan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Tapi, perlu diingat bahwa OJK ini bersifat netral dan tidak memihak. OJK didirikan berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK, di mana disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. OJK menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup independensi, transparansi, akuntabilitas, sinergi, profesionalisme, dan kewajaran.

OJK punya tiga misi utama:

  1. Mewujudkan terselenggaranya kegiatan di sektor jasa keuangan secara teratur.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK punya wewenang untuk mengawasi dan mengatur lembaga jasa keuangan, termasuk memberikan izin dan mencabut izin lembaga jasa keuangan atau layanan bank di Indonesia. Selain itu, OJK juga berwenang mengatur dan mengawasi kesehatan bank, aspek-aspek manajemen bank, dan mencegah kejahatan atau terorisme perbankan.

Oke, itu dia pembahasan tentang lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *