Kampus

Pasca Bullying Undip, Kemendikbudristek Siapkan Peraturan Baru

Advertisements

Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) masih menjadi sorotan. Sebagai respons, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempersiapkan peraturan baru untuk mengatasi dan mencegah kekerasan di perguruan tinggi.

 Permendikbud Baru tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menurut Prof. Dr. rer. nat Abdul Haris, MSc, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, kementerian akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Peraturan ini akan memperluas cakupan aturan yang ada untuk mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

“Permendikbud baru ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dengan memberikan dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris melalui keterangan pers pada Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Permendikbud tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2021 dan fokus pada kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

 Tim Pencari Fakta Diterjunkan untuk Kasus Bullying PPDS Undip

Menyikapi kasus bullying di PPDS Undip, Kemendikbudristek menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan mengharapkan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

“Kemendikbudristek telah mengirimkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelusuran terhadap hasil investigasi internal dari Undip. Kami juga telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia),” tambah Abdul Haris.

Baca juga : Tujuh Kandidat Rektor Universitas Indonesia untuk Periode 2024-2029

Kemendikbudristek, bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui AIPKI, menolak segala bentuk kekerasan di pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Komite Bersama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilakukan di Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan lingkungan pendidikan di perguruan tinggi akan menjadi lebih aman dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *