Panduan Ukuran dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada tahun 2024, warga diharapkan untuk memasang bendera merah putih di rumah dan tempat lainnya. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa pemasangan bendera harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ketentuan terkait pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang ini menetapkan berbagai peraturan mengenai ukuran bendera dan aturan pemasangannya. Untuk memastikan bendera yang Anda pasang sesuai dengan ketentuan, berikut adalah panduan ukuran dan aturan pemasangan bendera merah putih yang perlu Anda ketahui.
Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Lokasi dan Penggunaan
Mengacu pada informasi dari Instagram @kemenkominfo, berikut adalah panduan ukuran bendera merah putih yang sesuai dengan ketentuan:
– Lapangan Istana Kepresidenan: 300 cm (panjang) x 200 cm (lebar)
– Lapangan Umum: 180 cm (panjang) x 120 cm (lebar)
– Di Dalam Ruangan: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
– Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 54 cm (panjang) x 36 cm (lebar)
– Mobil Pejabat Negara: 45 cm (panjang) x 30 cm (lebar)
– Kendaraan Umum: 30 cm (panjang) x 20 cm (lebar)
– Kapal: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
– Kereta Api: 150 cm (panjang) x 100 cm (lebar)
– Pesawat Udara: 45 cm (panjang) x 30 cm (lebar)
– Meja: 15 cm (panjang) x 10 cm (lebar)
Aturan Umum Pemasangan Bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga menetapkan beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera merah putih:
- Waktu Pemasangan: Bendera harus dikibarkan mulai dari terbit matahari hingga tenggelamnya matahari. Dalam situasi tertentu, bendera dapat dikibarkan pada malam hari.
- Tanggal Spesial: Bendera merah putih wajib dikibarkan pada tanggal 17 Agustus sebagai peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Semua warga diharapkan untuk mematuhi aturan ini dengan memasang bendera di lokasi yang telah ditentukan.
- Bantuan Pemerintah: Pemerintah memberikan bendera kepada warga yang kurang mampu untuk dipasang di rumah mereka.
- Hari-Hari Besar Nasional: Bendera merah putih juga harus dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya.
Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera merah putih harus dikibarkan di berbagai lokasi, antara lain:
– Rumah
– Gedung atau kantor
– Satuan pendidikan
– Transportasi umum
– Kendaraan pribadi
– Kantor perwakilan RI di luar negeri
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan penting yang harus diperhatikan terkait bendera merah putih:
– Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera, serta melakukan tindakan lain yang dapat menodai atau merendahkan kehormatan bendera.
– Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial.
– Jangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
– Dilarang mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera.
– Jangan menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Imbauan pada 17 Agustus 2024
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor 8-16/M/S/TU.00.03/08/2024, disampaikan beberapa imbauan untuk masyarakat pada 17 Agustus 2024:
– Berdirilah tegap saat Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” berkumandang dan bendera merah putih dikibarkan di Lapangan Upacara Istana Negara IKN.
– Jika aktivitas Anda berpotensi membahayakan jika dihentikan, pengecualian diperbolehkan.
– Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diminta untuk membantu kelancaran pelaksanaan imbauan ini dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum Lagu Kebangsaan berkumandang.
Dengan mematuhi ukuran dan aturan pemasangan bendera merah putih ini, kita bisa bersama-sama merayakan hari kemerdekaan dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan. Selamat merayakan HUT RI ke-79!

