Mata Uang Pertama Indonesia Pasca Kemerdekaan
Pada tanggal 30 Oktober 1946, mata uang pertama Indonesia resmi mulai beredar. Mata uang ini dikenal dengan nama Oeang Repoeblik Indonesia (ORI), dan menjadi simbol kedaulatan serta penanda internasional bagi negara yang baru merdeka ini. ORI pertama kali dikeluarkan dengan nilai denominasi satu sen. Uang kertas ini menampilkan gambar keris terhunus di bagian depannya, sementara bagian belakangnya dihiasi dengan teks undang-undang. Menurut catatan dalam buku Wahana IPS oleh Tim Pena Cendekia, ORI bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga lambang dari kedaulatan pemerintah Republik Indonesia.
Sejarah Uang Pertama di Indonesia
Sejarah uang pertama di Indonesia dimulai dengan pembentukan “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” oleh Menteri Keuangan A.A Maramis pada 7 November 1945. Panitia ini dipimpin oleh T.R.B. Sabaroedin dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memulai proses pencetakan di Jakarta pada Januari 1946. Namun, situasi keamanan yang tidak stabil memaksa kegiatan tersebut dipindahkan ke beberapa daerah mulai Mei 1946.
Situs Kementerian Keuangan mencatat bahwa ORI juga dicetak di Yogyakarta selama masa perpindahan ibu kota sementara ke sana pada tahun 1946-1948. Sehingga, pada ORI dengan nilai Rp 35 tahun 1947, tertera keterangan “Djokjakarta” yang mengacu pada lokasi pencetakan uang tersebut.
Meskipun ORI resmi berlaku pada 30 Oktober 1946, pada lembaran pertama tercatat tanggal 17 Oktober 1945. Hal ini menunjukkan adanya sejumlah tantangan dalam proses pembuatan, pencetakan, dan distribusi ORI, termasuk kendala yang dihadapi dalam menjalankannya di berbagai wilayah Indonesia akibat gangguan dari pihak Belanda.
Penerbitan Mata Uang Lokal
Karena sulitnya mendistribusikan ORI ke seluruh wilayah Indonesia, beberapa pemerintah daerah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan mata uang lokal sementara yang dikenal dengan sebutan ORI Daerah atau ORIDA. Tanggal 30 Oktober kemudian ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, untuk memperingati awal beredarnya mata uang ini sebagai simbol keberhasilan dalam upaya merdeka ekonomi dari penjajahan.
Setelah Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 yang mengakui kedaulatan Indonesia, dibentuklah negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mencakup berbagai negara bagian di bekas wilayah Belanda. Bank Indonesia mencatat bahwa ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran pada 1 Mei 1950, digantikan dengan mata uang RIS yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 1950.
Perubahan signifikan dalam sistem keuangan terjadi pada tahun 1950 dengan dikeluarkannya kebijakan penyehatan keuangan yang dikenal dengan “Gunting Sjafruddin”. Program ini melibatkan pemotongan uang kertas dari De Javasche Bank dan pecahan Hindia Belanda menjadi dua bagian, dimana bagian kiri tetap berlaku sebagai uang dengan nilai setengahnya, sementara bagian kanan dapat ditukar dengan surat pinjaman obligasi RI 1950.
Kewenangan Bank Indonesia untuk Menerbitkan Uang
Pada bulan Agustus 1950, Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mata uang RIS tidak lagi berlaku. Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.11/1953 memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk menerbitkan dan mengedarkan uang kertas dengan nilai lima Rupiah ke atas. Sementara untuk uang kertas dengan nilai di bawah lima Rupiah dan uang logam, tetap menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Dengan berlalunya Undang-Undang No.13/1968 tentang Bank Sentral dan perubahan lainnya, Bank Indonesia saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan uang logam di Indonesia, sesuai dengan amandemen dalam Undang-Undang No.3/2004 yang diberlakukan pada 15 Januari 2004.
Demikianlah perjalanan panjang uang pertama di Indonesia, sebuah cerita yang mencerminkan perjuangan dan keberhasilan dalam menciptakan sistem keuangan yang mandiri dan berdaulat. Selamat mempelajari sejarah!