Konsep Fundamental dalam Hubungan Internasional
Dalam berbagai disiplin ilmu, terdapat sejumlah konsep yang menjadi landasan bagi pengembangan ilmu tersebut. Begitu juga dalam hubungan internasional, ada dua konsep fundamental yang dominan: kekuatan (power) dan kedaulatan (sovereignty). Kedua konsep ini memiliki peran penting masing-masing dalam konteks hubungan internasional.
Kekuatan (Power)
Konsep kekuatan dalam konteks hubungan internasional mencakup berbagai makna dan implikasi yang signifikan. Meskipun dalam bahasa Inggris kata “power” sering diasosiasikan dengan kekuatan fisik, namun dalam hubungan internasional, hal ini juga mencakup pengaruh yang dimiliki suatu negara dalam arena internasional. Pentingnya konsep kekuatan telah diakui sejak lama dalam studi hubungan internasional. Seorang ahli hubungan internasional, Arnold Schwarzenberger, menekankan bahwa kekuatan memainkan peran sentral dalam hubungan internasional karena menjadi faktor penentu dalam negosiasi internasional.
Richard Ned Lebow memberikan definisi yang komprehensif tentang kekuatan, yang mencakup sejumlah faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kekuatan ekonomi, stabilitas politik, kekuatan militer, dan kemampuan diplomasi. Dengan definsi yang luas, kekuatan tidak hanya merujuk pada aspek militer, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain yang memengaruhi posisi suatu negara di level internasional.
Terdapat tiga unsur penting dalam konsep kekuatan: wewenang (authority), pengaruh (influence), dan paksaan (force). Wewenang mencerminkan tingkat ketaatan aktor internasional terhadap suatu negara secara sukarela, sementara pengaruh melibatkan upaya persuasif dan diplomasi untuk mempengaruhi tindakan aktor internasional tanpa kekerasan. Paksaan melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau ancaman kekerasan untuk memaksa aktor internasional lainnya untuk tunduk pada kehendak negara yang menggunakan kekuatan tersebut.
Kekuatan Lunak (Soft Power) dan Kekuatan Keras (Hard Power)
Secara umum, kekuatan dapat dibedakan menjadi dua jenis: kekuatan lunak (soft power) dan kekuatan keras (hard power). Kekuatan lunak mencakup kemampuan suatu negara untuk memengaruhi dan memikat aktor internasional lainnya melalui cara-cara persuasif seperti budaya, diplomasi, dan nilai-nilai yang menarik. Di sisi lain, kekuatan keras mencakup penggunaan kekuatan fisik atau ancaman militer untuk memengaruhi dan mengendalikan aktor internasional lainnya.
Selain itu, pengukuran kekuatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pengukuran kekuatan konkret (tangible power) seperti kekuatan militer, dan kekuatan abstrak (intangible power) seperti reputasi dan nilai-nilai moral.
Kedaulatan (Sovereignty)
Kedaulatan, atau sering disebut juga sebagai kedaulatan negara, merujuk pada kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas dari suatu negara atau persemakmuran. Konsep kedaulatan menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak lain.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan absolut yang mencakup hak untuk membuat undang-undang tanpa campur tangan dan persetujuan dari pihak lain, serta hak untuk menyatakan perang dan perdamaian, menunjuk aparat negara, dan memungut pajak.
Karakteristik utama dari kedaulatan meliputi: kekuasaan yang mutlak, tanpa syarat, tidak dapat dipertanggungjawabkan, tunggal, dan tidak terbatas. Artinya, negara yang berdaulat memiliki kekuasaan penuh di dalam wilayahnya dan tidak tunduk pada kekuasaan eksternal.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, kedaulatan juga mencakup batasan-batasan teritorial, yang mengimplikasikan bahwa negara hanya memiliki kekuasaan di dalam batas-batas teritorialnya dan tidak dapat campur tangan dalam urusan internal negara lain.
Baca juga : Komunikasi Organisasi: Pendekatan & Jaringan Komunikasi
Dalam hubungan internasional, konsep kekuatan dan kedaulatan memainkan peran sentral. Kekuatan merupakan faktor penting yang memengaruhi dinamika hubungan internasional, sementara kedaulatan menetapkan batasan-batasan kekuasaan negara di tingkat internasional.
Sebelum munculnya konsep negara modern, batas-batas kekuasaan negara seringkali tidak jelas. Namun, dengan munculnya negara berdaulat, kedaulatan menjadi prinsip yang mendasar yang menetapkan batas-batas kekuasaan negara. Demikianlah penjelasan mengenai konsep kekuatan dan kedaulatan dalam hubungan internasional, kedua konsep ini memiliki peran yang krusial dalam pembentukan dinamika internasional.