Ketentuan Baru CAT CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan baru untuk computer assisted test (CAT) dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024. Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN kepada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur baru ini. “Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban berdasarkan peraturan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Haryomo, dikutip dari laman resmi BKN.
Tata Tertib CAT CPNS
Berikut adalah ketentuan terbaru untuk pelaksanaan CAT CPNS 2024:
– Kehadiran: Peserta diharapkan hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.
– Identifikasi: Nomor identifikasi pribadi registrasi diberikan sebelum seleksi dimulai dan ditutup 5 menit sebelum tes.
– Dokumen Identitas: Peserta harus membawa KTP elektronik, KK asli atau salinan yang dilegalisir, atau identitas digital. Untuk peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun, kartu identitas anak dapat digunakan. Peserta luar negeri harus menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
– Pakaian: Peserta harus berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Kaos, jeans, dan sandal tidak diizinkan.
– Barang yang Dilarang: Peserta tidak boleh membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, serta senjata api atau tajam.
Larangan Selama Seleksi:
– Tidak boleh bertanya atau berbicara dengan peserta lain.
– Tidak diperkenankan menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin.
– Tidak boleh keluar dari ruangan seleksi tanpa izin.
– Makanan dan minuman dilarang di dalam ruang seleksi.
– Merokok dan menyebarkan soal seleksi dilarang.
– Kecurangan dalam bentuk apa pun akan dikenakan sanksi.
Peserta yang telah selesai ujian diharapkan meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.
Sanksi
– Keterlambatan: Peserta terlambat dianggap gugur.
– Dokumen: Tidak membawa dokumen juga mengakibatkan gugur.
– Pelanggara Tata Tertib: Peserta yang melanggar ketentuan akan dianggap gugur atau dikenakan teguran lisan, hingga diskualifikasi.
– Pelanggaran Serius: Menyebarkan soal atau melakukan kecurangan akan mengakibatkan diskualifikasi.
Ketentuan tambahan yang belum tercantum akan diatur kemudian sebagai tata tertib tambahan. Pastikan untuk mematuhi semua peraturan agar proses seleksi berjalan lancar.

