Kemenkes Membuka Pendaftaran Program PPDS Hospital Based
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini membuka pendaftaran untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based. Program ini menawarkan kesempatan belajar secara gratis sekaligus mendapatkan gaji. Beberapa rumah sakit pendidikan terkemuka telah ditunjuk sebagai penyelenggara utama untuk periode pendaftaran kali ini. Kemenkes membuka kesempatan bagi 52 peserta untuk bergabung dalam program ini di enam rumah sakit berikut:
– RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
– RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
– RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
– RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
– RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
– RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Informasi Pendaftaran
Pendaftaran untuk program ini dimulai pada 12 Agustus dan berakhir pada 8 September 2024. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi serta pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi di sini.
Meskipun program PPDS berbasis rumah sakit ini diperkenalkan, sistem pendidikan berbasis universitas masih tetap ada. Diharapkan bahwa dengan adanya PPDS hospital based, produksi dokter dan dokter spesialis dalam satu tahun dapat meningkat, sehingga kekurangan tenaga medis di daerah-daerah terpencil dapat diatasi.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya, menjelaskan, “Inisiatif ini merupakan langkah terobosan kami untuk memastikan distribusi dokter lebih merata hingga ke tingkat kabupaten dan kota.” Ia juga menambahkan, “Para peserta program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan.”
Keuntungan Program PPDS Hospital Based: Tanpa Biaya Kuliah dan Ada Bantuan Biaya Hidup
Pemerintah memastikan bahwa peserta PPDS hospital based tidak akan dikenakan biaya kuliah. Sebagai gantinya, dokter residen akan diangkat sebagai pegawai di rumah sakit tempat mereka menjalani praktik. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan biaya hidup berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulan.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengikuti program PPDS hospital based:
– Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
– Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
– Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
– Usia maksimal 35 tahun
– Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
– Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
– Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, di mana PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS akan ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
“Persiapkan diri Anda dengan baik, pastikan semua dokumen lengkap, dan jangan lupa untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting,” pesan drg Arianti.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dalam program PPDS hospital based yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan dukungan finansial. Daftar sekarang dan jadilah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia!

