Kapan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Cair? Cek Informasinya!
Apakah Anda menantikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 untuk bulan September? Berikut adalah rincian penting mengenai jadwal dan besaran bantuan yang bisa Anda cek.
Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Kamis, 5 September 2024, pencairan dana KJP Plus Tahap I telah dimulai sejak 4 September 2024. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk 533.649 peserta didik penerima KJP Plus di seluruh jenjang pendidikan.
Rincian Dana KJP Plus untuk September 2024:
- Jenjang SD/MI
– Besaran Dana:
– Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
– Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
– Jumlah Penerima: 240.966 peserta didik
- Jenjang SMP/MTs
– Besaran Dana:
– Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
– Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
– Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik
- Jenjang SMA/MA
– Besaran Dana:
– Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
– Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
– Jumlah Penerima: 50.843 peserta didik
- Jenjang SMK
– Besaran Dana:
– Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
– Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
– Jumlah Penerima: 87.906 peserta didik
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
– Besaran Dana:
– Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
– Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
– Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk:
– Uang saku, transportasi, alat tulis, buku, dan perlengkapan sekolah
– Seragam sekolah, pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, dan kalkulator
– Alat simpan data elektronik, obat-obatan non-adiktif, sepeda, komputer/laptop, dan alat bantu disabilitas
Namun, penggunaan biaya rutin dalam bentuk tunai maksimal Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya harus dilakukan secara nontunai.
Pendaftaran KJP Plus Tahap II
Untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024, jadwal pembukaan diperkirakan akan berlangsung sekitar September-Oktober 2024. Persyaratan pendaftaran mencakup:
– Peserta didik berusia 6-21 tahun
– Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
– Memiliki NIK Jakarta dan berdomisili di provinsi tersebut
– Memenuhi kriteria khusus seperti terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau dari pengemudi Jaklingko
Cara Mendapatkan KJP Plus
Proses mendapatkan KJP Plus melibatkan beberapa langkah penting:
- Terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak
- Pemadanan data oleh UPT P4OP dengan Dapodik dan EMIS
- Verifikasi oleh sekolah dan pengunggahan berkas
- Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II. Pantau terus informasi terbaru untuk memastikan Anda tidak ketinggalan kesempatan. Demikian informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Segera cek rekening Anda dan pastikan semua persyaratan terpenuhi!

