Cara Mengecek dan Mendaftar di DTKS untuk Mendapatkan Bantuan Sekolah
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data penting yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data ini memuat informasi tentang penerima bantuan sosial dan dapat menggambarkan status sosial ekonomi seseorang, termasuk siswa. DTKS merupakan referensi utama dalam penyaluran berbagai jenis bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jaminan Mahasiswa Unggul (KJMU) di DKI Jakarta.
Jika Anda ingin memeriksa apakah nama Anda atau keluarga Anda terdaftar dalam DTKS, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status dan cara mendaftar:
Cara Mengecek Status DTKS
Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DTKS, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Situs Resmi Kemensos:
Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi Formulir Pencarian:
– Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
– Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tersedia. Jika kode kurang jelas, klik ikon panah biru untuk mendapatkan kode baru.
- Cari Data:
Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang Anda input.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan DTKS
Untuk mendaftar atau memperbarui data di DTKS, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan setempat
– Bukti Dokumentasi Rumah: Foto tampak depan rumah
Cara Mendaftar di DTKS
Jika nama Anda atau orang tua Anda belum terdaftar dalam DTKS, berikut adalah dua metode pendaftaran yang bisa dilakukan:
Pendaftaran Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos:
Download aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store. (Saat ini, aplikasi hanya tersedia di Play Store).
- Registrasi Akun:
– Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru”.
– Isi data diri dengan lengkap, termasuk nama, alamat, dan informasi kontak.
– Buat username dan password untuk akun Anda.
– Upload swafoto yang memegang KTP dan foto KTP itu sendiri.
- Selesaikan Pendaftaran:
Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Akun Anda kini siap digunakan.
Pendaftaran Langsung ke DTKS
- Persiapkan Dokumen:
– Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan:
– Bawa dokumen ke kantor desa atau kelurahan setempat.
– Ajukan permohonan untuk didaftarkan dalam DTKS.
- Proses Musyawarah dan Validasi:
– Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan pendaftaran.
– Berita acara akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pengecekan dan validasi data.
- Pendaftaran di SIKS:
– Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
– Proses verifikasi dan validasi lebih lanjut akan dilakukan oleh wali kota atau bupati.
- Pengesahan:
– Hasil verifikasi akan diserahkan untuk disahkan oleh gubernur dan diteruskan kepada Menteri Sosial.
Baca juga : Program Studi Independen Bersertifikat Dibuka!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah nama Anda terdaftar dalam DTKS dan memanfaatkan berbagai bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Jangan lupa untuk memeriksa status DTKS secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai bantuan yang mungkin Anda terima. Selamat mencoba!